OJK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana dan Fraud pada LKM dan Pergadaian
Tujuannya agar LKM baik syariah maupun konvensional dan pergadaian memahami bentuk dan jenis kejahatan dari tindak pidana di sektor jasa keuangan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana dan fraud di Lembaga Keuangan Mikro (LMK) dan pergadaian.
Tujuannya agar LKM baik syariah maupun konvensional dan pergadaian memahami bentuk dan jenis kejahatan dari tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun fraud.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK, Edi Setijawan mengatakan hingga Maret 2025 total LKM di Indonesia mencapai 245, dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp 1,609 triliun.
Dari 245 LKM, ada 17 LKM yang diduga terlibat tindak pidana jasa keuangan, 4 LKM diantaranya sedang dalam proses hukum.
“Ada 4 masih dalam proses internal OJK. Kalau internal, jika buktinya sudah cukup, kami menyerahkan ke departemen penyidikan untuk melakukan proses penyelidikannya. Jika sudah pasti, kalau tindak pidana jasa keuangan, bisa langsung ke kejaksaan. Kalau tindak pidana umum, kami sampaikan ke kepolisian,” katanya, Kamis (10/07/2025).
Ia menyebut, LKM yang bermasalah karena tata kelola internalnya kurang baik. Bisa karena pengurus, pegawainya, maupun kerja sama dengan pihak luar.
Sanki pun bakal dikenakan, baik pengurus maupun korporasi. Jika pengurus, maka akan dicatat sebagai orang yang termasuk terkena tindakan tercela. Akan dilakukan penilaian kembali dan tercatat di OJK. Salah satu sanksinya tidak boleh menjadi pejabat di lembaga jasa keuangan pada periode waktu tertentu.
Namun jika menyangkut tindak pidana umum, OJK akan menyampaikan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk korporasi, pihaknya akan memberikan teguran.
Kendati demikian, secara umum LKM di Indonesia masih baik. Pertumbuhannya tetap positif dan Non Performing Loan (NPL) pun masih terjaga serta terkendali.
“Harapannya setelah diberikan pemahaman mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan maupun fraud, pengelolaan atau kelola dari lembaga keuangan mikro semakin baik. Sehingga bisa mencegah adanya tindak kejahatan, fraud di industri jasa keuangan, khususnya lembaga keuangan mikro dan pergadaian,” pungkasnya. (maw)
| Persiapan Hotel Sebagai Asrama Haji DIY di Kulon Progo: 1 Kamar Diisi 3 Jemaah |
|
|---|
| Embarkasi Haji DIY di YIA Kulon Progo Diklaim Siap 90 Persen, Keberangkatan Perdana 21 April |
|
|---|
| Refleksi Hari Kartini di Kota Yogyakarta: Ormas Perempuan Didorong Jadi Garda Perlindungan Terdepan |
|
|---|
| MBG Bakal Difokuskan pada Anak Kurang Gizi, Pakar UMY Ungkap Prioritas Sasaran |
|
|---|
| Cerita Sarminiah, Jemaah Haji Tertua Asal Jogja Siap Pergi ke Tanah Suci: InsyaAllah Masih Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ojk-sosialisasi.jpg)