Terbongkar Modus Baru Peredaran Sabu Cair dalam Tisu Basah Seberat Hampir 10 Kg di YIA

Muncul modus terbaru peredaran narkotika yakni jenis sabu cair yang dikemas dalam tisu basah di Yogyakarta International Airport (YIA),

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
SINDIKAT: Dua tersangka penyelundupan sabu cair jaringan Malaysia-Yogyakarta dikawal seusai jumpa pers, Selasa (8/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Muncul modus terbaru peredaran narkotika yakni jenis sabu cair yang dikemas dalam tisu basah di Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu 22 Juni 2025.

Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto mengungkapannya saat jumpa pers ungkap kasus penyelundupan sabu jaringan Malaysia-Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).

Menurut Roedy, berdasarkan hasil laboratorium forensik, Polda Jawa Tengah (Jateng) terungkap fakta bahwa modus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Ia menyebut, narkoba jenis sabu yang diinjeksikan ke dalam tisu basah menjadi cara baru yang digunakan para pengedar narkotika.

Namun, petugas Bea Cukai Jateng-DIY dibantu Polda DIY dengan sigap berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.

Lebih lanjut Roedy mengatakan, untuk menguji kandungan sabu pada tisu basah yang dibawa tersangka AP (27) asal Lampung, tim Labfor Polda Jateng terlebih dahulu mengeringkan tisu basah tersebut.

Dan setelah kering, maka akan terlihat serbuk-serbuk sabu yang menempel pada tisu basah itu.

Selain itu, lanjut Roedy, cara lainnya disampaikan yakni dengan meneteskan cairan khusus.

JIka terjadi perubahan warna pada tisu, maka akan terdeteksi adanya kandungan sabu.

"Ini sudah kami uji di Labfor Polda Jateng, dan kami tanyakan ke Labfor di Jawa Timur dan Jakarta, memang modus sabu cair diinjeksi pada tisu ini baru pertama kali terjadi," ungkapnya.

Sementara Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu cair ini bukan penindakan biasa.

"Ini bukan penindakan biasa tapi punya nilai strategis besar. Kami selamatkan hitungan 32 ribu jiwa, tapi Polda menghitung 38 ribu jiwa. Ini jumlah luar biasa dari ancaman narkotika sekaligus penghematan potensi rehabilitasi sebesar Rp48 miliar," katanya.

Selain itu, penindakan kali ini juga menjadi ungkap kasus penyelundupan narkoba pertama di Bandara YIA.

"Ini kasus pertama penyelundupan kasus narkotika yang diungkap di YIA sejak beroperasi mulai 2020. Ini catatan sejarah prestasi kami sekaligus momentum memperkuat pengawasan jalur udara khususnya di YIA," terang Imik.

Berat hampir 10 kg

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TM B) Jateng- Yogyakarta, bersama Ditresnarkoba Polda DIY membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Yogyakarta.

Dua tersangka diamankan yakni laki-laki inisial AP (27) warga Pringsewu, Bandar Lampung, serta MN (29) warga negara Malaysia.

Adapun total barang bukti yang diamankan yakni sabu cair berat bruto 9.540,8 gram atau 9,5 kilogram.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni sabu cair diletakkan pada tisu basah yang dipacking sedemikian rupa.

Tisu basah tersebut diletakkan dalam sebuah koper yang berisi sejumlah baju anak-anak dan baju dewasa.

Koper tersebut dibawa pelaku berinisial AP yang tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK 346 rute Kuala Lumpur-Yogyakarta International Airport (YIA) pada Minggu 22 Juni 2025.

Petugas Bea Cukai dan Bandara YIA merasa curiga dengan AP sehingga berdasar hasil analisis intelejen dibantu anjing pelacak (K9) bernama Billy, serta hasil X-ray ditemukan 10 paket tisu basah yang mengandung methamphetamine (sabu).

"Atas temuan tersebut petugas melakukan wawancara singkat dan AP diketahui ada seseorang memerintahkan pelaku membawa paket tersebut dan menyerahkan di area penjemputan," jelasnya, saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai, Selasa (8/7/2025).

Selanjutnya pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku lain laki-laki inisial MN yang akan menjemput AP di loby luar penjemputan.

"Diketahui pengendali pengiriman paket ini warga Malaysia yang domisili di Malaysia," ujarnya.

TKI ilegal jadi kurir narkoba

Salah satu tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu cair berinisial AP (27) warga Pringsewu, Bandar Lampung dulunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk ke Malaysia secara ilegal.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, saat jumpa pers, di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).

"Tersangka AP dulu bekerja sebagai TKI, kurang lebih lima tahun bekerja," katanya.

Dia kemudian tergiur masuk ke dalam sindikat narkotika jaringan Malaysia yang diduga dikendalikan oleh seseorang di Malaysia.

Sementara Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, menambahkan, semula AP bekerja sebagai TKI melalui jalur ilegal.

Seiring berjalannya waktu, dia kemudian melengkapi dokumen-dokumen keperluannya.

Adapun perkenalan AP dengan kelompok sindikat narkotika ini dimulai dari seorang berinisial P.

Sosok P ini ditengarai yang mengendalikan peredaran gelap narkotika di Malaysia.

"AP ini awalnya seorang TKI, masuk dari Batam kemudian terbang ke Malaysia bekerja di sana, kemudian berkenalan dengan saudara P. Saudara P ini pernah membuat tato, yang membuat saudara AP ini," jelasnya.

"Dari situ berkenalan dan kemudian ada komunikasi lebih lanjut," sambung Dirresnarkoba, ujarnya.

Roedy menambahkan, yang meminta, memerintahkan, serta mengendalikan penyelundupan narkotika ke Yogyakarta yakni sosok inisial P yang berada di Kuala Lumpur.

"Yang mengendalikan itu inisial P di Kuala Lumpur yang meminta AP datang dari Lampung ke Kuala Lumpur kemudian diberikan arahan sampai nanti barang tiba ke YIA," jelasnya. 

Selidiki jaringan Malaysia

Dirresknarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, mengatakan perkara ini masih dalam penyidikan lebih lanjut guna mengungkap praktik gelap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Yogyakarta.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan kepolisian Malaysia untuk mengungkap sindikat narkotika ini secara menyeluruh.

Roedy menjelaskan tersangka AP dalam kasus ini betugas sebagai kurir yang dijanjikan akan diberikan imbalan oleh MN.

"Mereka tidak saling kenal, tetapi sebenarnya AP dan MN ada dalam satu pesawat. Jadi MN bertugas mengawasi apakah paket sampai ke Jogja," ungkapnya.

Dia menjelaskan, hasil uji laboratorium forensik di Polda Jateng semua tisu basah mengandung sabu, dengan total berat 9.540,8 gram atau 9,5 kilogram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang-barang dari kedua tersangka, masing-masing dari AP berupa sebuah tas selempang berisi sebuah gawai, sim card nomor Malaysia, sebuah passport, boarding pass Garuda Indonesia (penerbanhan dari Lampung ke Jakarta), boarding Batik Air (penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur), boarding pass AirAsia rute Kuala Lumpur-YIA), dan sebuah kartu ATM BNI.

Dari tersangka MN berupa tas berisi gawai dengan simcard nomor Malaysia, gawai dan simcard, passport MN dan boarding pass AirAsia rute Kuala Lumpur-YIA. 

Dia menegaskan, tersangka AP sejak awal mengetahui bahwa barang yang dibawa merupakan paket sabu cair.

"Terhadap tersangka kami jerat UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman seumur hidup atau pidan mati," terang dia. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved