Hasil Labfor Keluar, SPBU Gedongtengen Jogja Tidak Otomatis Bisa Beroperasi Kembali
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, kebakaran di 44.552.14 Gedongtengen terjadi karena alat semacam pompa tidak bekerja
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Polresta Yogyakarta telah melepas garis polisi yang ada di SPBU Gedongtengen. Garis polisi tersebut dilepas karena hasil uji laboratorium forensik sudah keluar.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, kebakaran di 44.552.14 Gedongtengen terjadi karena alat semacam pompa tidak bekerja secara maksimal, sehingga menimbulkan percikan api.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan Pertamina masih menunggu penyidikan dari pihak kepolisian benar-benar selesai.
Setelah penyidikan selesai pun SPBU tidak bisa langsung beroperasi kembali.
“Dalam waktu dekat akan dicek ulang oleh Pertamina ketika penyidikan selesai,” katanya, Rabu (09/07/2025).
Ia menerangkan saat ini pihak SPBU masih melakukan renovasi sekaligus upgrading sarana fasilitas. Setelah proses peningkatan sarana fasilitas selesai, pihaknya juga akan mengecek kembali dan memastikan sesuai dengan yang dipersyaratkan Pertamina.
“Kami akan mengecek kembali untuk memastikan keamanan operasionalnya,” terangnya.
Sebelumnya, Pemilik SPBU Gedongtengen, Irma Damayanti mengungkapkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga pasca insiden ledakan pada Selasa (27/5/25) silam.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan perbaikan dan peningkatan fasilitas. Pihaknya memahami aspirasi masyarakat yang menolak SPBU tersebut beroperasi kembali karena trauma.
“Dampak materiil masih bisa diperbaiki, misalnya rumah atau benda rusak. Tapi, kalau dampak psikologis itu kan butuh waktu untuk pemulihan. Sehingga kami tidak akan menuntut ini itu," ungkapnya.
Ia pun akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan adanya pencemaran dan dampak lingkungan. (maw)
KAI Setop Putar Lagu Sepasang Mata Bola di Stasiun Lempuyangan dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Tidak Memenuhi Modal Inti Minimum, Beberapa BPR di DIY Merger |
![]() |
---|
29 Kasus Gigitan Anjing Tercatat di Kota Yogya Sepanjang 2025, Tidak Ada Sebaran Rabies |
![]() |
---|
Warga di 3 Kalurahan di Kulon Progo Terima Kompensasi Proyek Tol Yogyakarta-YIA Secara Bertahap |
![]() |
---|
Siswa SMA di Jogja Terindikasi Alami Kecemasan dan Depresi Tingkat Sedang hingga Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.