Tol Yogyakarta-Solo Sepanjang 30 Km Beroperasi dari Kartasura hingga Prambanan 

jalan Tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan sepanjang 7,85 Km akhirnya dibuka sesuai rencana. 

|
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Sejumlah kendaraan mulai melewati jalan tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan, Rabu (2/7/2025). 

 

Tribunjogja.com Klaten -- Jalan Tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan sepanjang 7,85 Km akhirnya dibuka sesuai rencana. 

Penguna jalan bisa menggunakan jalan itu secara gratis hingga surat keputusan (SK) menteri soal tarif diterbitkan.

Perkiraan butuh waktu dua hingga tiga minggu ke depan hingga SK tersebut turun ke pengelola.

Sebagai catatan, meski belum ada tarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping E-Tol di setiap Gerbang Tol.

Tujuannya untuk mendata asal tujuan pengguna jalan tol serta mengamankan tarif segmen-segmen lain yang sudah beroperasi secara bertarif. 

Direktur PT Jasa Marga Jogja Solo (JMJ), Rudy Hardiansyah, mengatakan total ruas Jalan Tol Jogja-Solo dari Kartasura hingga Prambanan yang kini sudah beroperasi memiliki panjang sekitar 30 Km. 

Dikatakan, pengguna jalan tol bisa menghemat waktu sekitar 30 menit - 60 menit dibanding lewat jalan arteri. 

"Dari Kartasura-Prambanan kalau lewat jalan tol bisa ditempuh setengah jam (30 menit) sampai satu jam, dibanding lewat jalan arteri. Tetapi itu juga tergantung kepadatan lalu lintas di ruas tersebut," ucap Rudy kepada Tribunjogja.com, Rabu (2/7/2025).

Pemberlakuan Tarif Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Tunggu SK Menteri

Kendati demikian, ia memperkirakan untuk ruas Klaten-Prambanan bisa ditempuh dengan waktu sekitar 5 menit dengan kecepatan antara 80-100 Km per jam. 

Rudy menyampaikan pengoperasionalan ruas Tol Klaten-Prambanan dilaksanakan setelah terbit SK Menteri pada akhir Juni 2025. 

Pihaknya pun telah melakukan uji coba secara fungsional pada libur Nataru 2024 dan Lebaran 2025.

"Sebetulnya secara fisik sudah selesai 100 persen. Sebelum lebaran kemarin harusnya sudah bisa dibuka secara full (penuh). Tapi ada proses terkait uji laik fungsi dan operasi yang membutuhkan waktu. Sehingga SK Menteri terkait pengoperasian baru terbit 30 Juni 2025 kemarin," tutupnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved