Pemkab Gunungkidul Beri Warning ke Masyarakat, Ingin Bekerja di Luar Negeri Harus Lewat Jalur Resmi

Pemkab Gunungkidul memberi peringatan tegas kepada masyarakat agar menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul memberi peringatan tegas kepada masyarakat agar menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, mengatakan banyak masyarakatnya yang tergiur bekerja ke luar negeri, namun tetap prosesnya dilakukan sesuai aturan.

"Banyak warga Gunungkidul yang ingin bekerja ke luar negeri dengan dalih untuk memperbaiki ekonomi, itu tidak masalah. Tetapi, jangan percaya dengan bujukan atau ajakan untuk jadi pekerja migran ilegal (PMI)  karena sangat berisiko," tuturnya pada Senin (30/6/2025).

Dia berujar menggunakan jalur resmi sebagai upaya untuk keamanan. Serta, guna menghindari adanya potensi menjadi korban trafficking saat bekerja di luar negeri.

Di sisi lain, saat mengurus lewat jalur resmi, maka pemantauan akan lebih mudah. Hal ini berbeda dengan jalur illegal, maka pengawasan akan sulit karena proses pemberangkatan tidak diketahui pasti dan datanya tidak masuk ke dalam daftar PMI.

“Gunakan jalur resmi dan prosedural. Konsultasikan ke dinas, jika ada tawaran bekerja di luar negeri, maka kami siap memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Transmigrasi Gunungkidul, Nanang Putranto turut menyoroti  soal meninggal PMI atas nama Slamet Nugraha (35), warga Kalurahan Mulusan, Paliyan, yang dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (21/6/2025) di Taiwan.  

Di mana, hingga sekarang jasadnya belum bisa dipulangkan karena terkendala prosedur karena yang bersangkutan bekerja lewat jalur ilegal.

"Melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei masih menunggu jadwal otopsi dari otoritas setempat. Selanjutnya hasil otopsi selesai makan nanti akan diterbitkan surat keterangan kematian. Tahapan selanjutnya apabila semua hal diatas telah selesai, maka dilakukan pemulangan ke tanah air,” urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved