Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul Sumbang Banyak PMI, Perlindungan Jadi Prioritas
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan secara menyeluruh dan dimulai sejak dari daerah asal.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan secara menyeluruh dan dimulai sejak dari daerah asal.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, yang menyebut bahwa PMI adalah kelompok strategis namun kerap terabaikan dalam kebijakan perlindungan.
“Pekerja migran adalah pahlawan devisa. Tapi di balik peran besar mereka, terdapat kerentanan yang harus dijawab negara melalui langkah nyata dan konsisten,” kata Agung.
Menurut dia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap PMI, mencakup fase pra-penempatan, saat bekerja di luar negeri, hingga masa purna-tugas.
Perlindungan yang dimaksud tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga meliputi dimensi sosial, psikologis, hingga pemulihan bila terjadi pelanggaran hak atau kekerasan.
Yogyakarta, kata Agung, merupakan salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar, terutama dari wilayah seperti Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul.
Kondisi tersebut menuntut sinergi lintas sektor untuk memastikan calon PMI memahami hak dan kewajiban hukum mereka sebelum diberangkatkan.
Baca juga: Pemkab Sleman Fasilitasi Pinjaman Modal Bagi Calon Pekerja Migran
“Jangan biarkan mereka berangkat dengan bekal hukum yang minim, kontrak kerja tidak jelas, lalu akhirnya menjadi korban eksploitasi atau bahkan perdagangan manusia,” ujar Agung.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberdayaan, Kanwil Kemenkumham DIY turut menggencarkan edukasi hukum kepada keluarga PMI, terutama perempuan dan anak yang terdampak langsung.
Melalui program penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan gratis yang melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), upaya ini diharapkan bisa memperluas akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat paling rentan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam perlindungan hukum, terutama mereka yang paling membutuhkan,” tutur Agung.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih luas untuk menanggulangi risiko migrasi tidak aman dan mendorong kesadaran hukum di tingkat akar rumput. (*)
Kanwil Kemenkumham DIY dan ISI Yogyakarta Jajaki Kerja Sama Pendaftaran Paten |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.