Pemda DIY Harapkan Kulon Progo Perkuat Upaya Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun mendorong pemerintah di kabupaten/kota lebih memperkuat upaya implementasi KTR.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terus berupaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Upaya terutama dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo melalui Satuan Tugas (Satgas) KTR.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun mendorong pemerintah di kabupaten/kota lebih memperkuat upaya implementasi KTR. Seperti disampaikan Ketua Tim I Biro Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah DIY, Wiryawan Sudianto.
"Sosialisasi perlu diperkuat ke masyarakat tentang KTR, salah satunya dampak negatif dari rokok," kata Wiryawan ditemui usai mengisi kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025 di SMA Negeri 1 Pengasih, Senin (23/06/2025).
Menurutnya, Pemda DIY sudah memiliki Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang Penguatan Penerapan KTR di DIY. SE inilah yang menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di DIY dalam memberlakukan KTR.
Wiryawan menilai kesadaran dari masyarakat juga sangat penting dalam memahami dampak negatif perilaku merokok. Sebab, sampai saat ini kepatuhan akan aturan KTR di masyarakat belum optimal.
"Sebab akan sulit kalau dari warga sudah sadar dampak negatif dari rokok namun lingkungannya belum," ujarnya.
Menurut Wiryawan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat soal aturan KTR. Prosesnya bahkan melibatkan organisasi keagamaan demi tercapainya pemahaman masyarakat soal KTR.
Salah satu sasarannya adalah kelompok pelajar. Sebab mereka rentan terpapar produk rokok yang beredar di pasaran dan berpotensi menjadi perokok pemula saat usia mereka masih muda.
"Makanya edukasi perlu terus dilakukan, sebab dampak negatifnya bisa dirasakan perokok dan non perokok," jelas Wiryawan.
Kulon Progo pun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014. Kepala Dinkes Kulon Progo, Sri Budi Utami menjelaskan Perda tersebut secara jelas mengatur perilaku merokok di masyarakat.
Salah satunya penerapan KTR di 7 tatanan yaitu sekolah, fasilitas layanan kesehatan, fasilitas umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan angkutan umum. Perda itu turut mengatur tempat-tempat yang disiapkan bagi perokok untuk melakukan aktivitasnya.
"Kami tegaskan Perda KTR ini bukan melarang perilaku merokok, hanya mengatur agar merokok dilakukan pada tempatnya di luar 7 tatanan tersebut," kata Budi.(alx)
Ketika Budaya, UMKM, dan Event Lari Berpadu di SiBakul Jogja Sport Fest 2025 |
![]() |
---|
TKP Klaten, Kronologi Temuan Mayat di Bawah Jembatan, Mesin Motor Kondisi Menyala |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Video Viral Dugaan Penembakan karena Dituduh Curi Senar Layangan di Jogja |
![]() |
---|
Polres Kulon Progo Klaim Tak Lakukan Razia Bendera One Piece |
![]() |
---|
Kesbangpol Klaim Tidak Temukan Bendera One Piece Berkibar di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.