Berita Kriminal
Viral Dua Laki-laki Kabur Bawa iPhone di Tengah Proses Jual Beli Handphone di Bantul
Korban melihat ternyata laki-laki itu kabur lewat pintu belakang bersama laki-laki lain dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Beredar kabar di media sosial, dua orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan jual beli handhphone iPhone secara cash on delivery (COD) diamankan polisi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan kebenaran kabar tersebut. Dua pelaku yang kini diamankan adalah YRP (28), asal Bengkulu Selatan, Bengkulu dan AS (28), asal Banyumas, Jawa Tengah.
"Pelaku diamankan, usai adanya kejadian dugaan tindak pidana penipuan jual beli handphone merek iPhone 15 pro terhadap korban GDA (23), warga Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul," ungkapnya kepada awak media.
Pelaku melancarkan aksinya di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Sebelum kejadian, korban mengiklankan handphone iPhone 15 pro ke Facebook pada Senin (9/6/2025) siang. Lalu, seorang laki-laki menghubungi korban dengan maksud membeli handphone tersebut.
Laki-laki tersebut mengajak korban melakukan COD di suatu tempat kontrakan di wilayah Kalurahan Timbulharjo.
Setelah bertemu, korban langsung menyerahkan handphone tersebut untuk diperiksa sebelum jual beli berlangsung.
"Setelah memeriksa, laki-laki itu beralasan kepada korban untuk siap-siap melakukan pembayaran dan masuk ke dalam rumah kontrakan sambil membawa handphone iPhone korban," ucapnya.
Karena merasa curiga, korban lalu mengikuti laki-laki tersebut masuk ke dalam rumah kontrakan.
Korban melihat ternyata laki-laki itu kabur lewat pintu belakang bersama laki-laki lain dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian erupa satu unit handphone senilai Rp14,5 juta dan melaporkan ke Polsek Sewon untuk dilakukan pengusutan," beber Jeffry.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas terduga pelaku yakni YRP dan AS.
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (16/6/2025).
"Sampai saat ini, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lanjutan dan akan disangkakan Pasal 378 KUHP," tutup dia.(nei)
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Rampas Ponsel di SlemanĀ |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Pembacokan Driver Ojol di Bantul |
|
|---|
| Kasus Surat Kekancingan Palsu di Yogyakarta, Bangunan Rp900 Juta Terlanjur Berdiri di Tanah Sultan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.