Sertifikat Tanah Warga Terdampak Flyover Canguk Tak Kunjung Terbit, BPN Kota Magelang Ungkap Kendala
penerbitan sertifikat tanah bagi warga terdampak proyek flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga terdampak proyek flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Yanto Mulyanto, mengungkapkan sejumlah kendala teknis yang menyebabkan lambatnya proses tersebut.
Salah satu kendala adalah banyak bidang tanah merupakan warisan, sehingga perlu tanda tangan seluruh ahli waris.
Namun beberapa ahli waris belum aktif melengkapi dokumen atau belum memberikan persetujuan tertulis.
“Salah satu di Canguk itu kalau kami lihat dari berkas yang ada, yang pertama adalah ada berkas-berkas yang turun waris. Jadi tidak serta merta kami bisa memproses kalau para ahli waris belum tanda tangan. Sehingga itu harus dipenuhi dulu,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Yanto berharap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang memiliki ahli waris, dapat aktif membantu melengkapi proses administrasi.
“Kita kan nggak bisa kalau masyarakat yang punya ahli waris juga tidak membantu kita,” imbuhnya.
Selain kendala waris, Yanto juga menyoroti masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih menjadi beban di sebagian bidang lahan.
Landasan Hukum Kades di Magelang Jadi TSK Korupsi Cuma Berstatus Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Cara Pemkot Magelang Libatkan Pemuda Atasi Krisis Sampah |
![]() |
---|
Kades Sukomulyo Kajoran Magelang Diberhentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp727 Juta |
![]() |
---|
Buntut Laporan Dugaan Remaja Salah Tangkap Saat Demo Ricuh Magelang |
![]() |
---|
Tanggapi Laporan, Polda Jateng Sambangi Rumah Korban Dugaan Salah Tangkap di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.