Sertifikat Tanah Warga Terdampak Flyover Canguk Tak Kunjung Terbit, BPN Kota Magelang Ungkap Kendala

penerbitan sertifikat tanah bagi warga terdampak proyek flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Semi underpass Canguk yang menghubungkan beberapa jalur strategis di Magelang mulai difungsikan sejak Senin (23/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga terdampak proyek flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, hingga kini belum sepenuhnya tuntas. 

 


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Yanto Mulyanto, mengungkapkan sejumlah kendala teknis yang menyebabkan lambatnya proses tersebut.

 


Salah satu kendala adalah banyak bidang tanah merupakan warisan, sehingga perlu tanda tangan seluruh ahli waris. 

 


Namun beberapa ahli waris belum aktif melengkapi dokumen atau belum memberikan persetujuan tertulis.

 

“Salah satu di Canguk itu kalau kami lihat dari berkas yang ada, yang pertama adalah ada berkas-berkas yang turun waris. Jadi tidak serta merta kami bisa memproses kalau para ahli waris belum tanda tangan. Sehingga itu harus dipenuhi dulu,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

KEPALA BPN: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Yanto Mulyanto
KEPALA BPN: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Yanto Mulyanto (Tribunjogja.com/Yuwantoro W)


Yanto berharap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang memiliki ahli waris, dapat aktif membantu melengkapi proses administrasi.

 


“Kita kan nggak bisa kalau masyarakat yang punya ahli waris juga tidak membantu kita,” imbuhnya.

 


Selain kendala waris, Yanto juga menyoroti masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih menjadi beban di sebagian bidang lahan.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved