Aksi Nekat Mendaki Merapi
Dua Pendaki Ilegal Naik ke Puncak Merapi, Turun Lewat Jalur Selo
Dua pendaki ilegal nekat naik ke puncak Gunung Merapi saat statusnya masih siaga (level III).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Ini menjadi sebuah hal yang tidak baik dan bisa menimbulkan preseden buruk," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Balai TNGM berencana memberikan sanksi tegas, seperti yang dilakukan terhadap puluhan pendaki ilegal lainnya pada Mei lalu.
"Mereka kami minta absen, mengisi media tanam di polibag, dan menjadi agen Taman Nasional Gunung Merapi untuk mensosialisasikan kondisi Merapi yang masih siaga," imbuhnya.
Baca juga: Rawan Erupsi Eksplosif, BPPTKG Yogyakarta Larang Pendaki Dekati Daerah Potensi Bahaya Gunung Merapi
Sementara itu Balai Penyelidikan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) meminta masyarakat tidak gegabah melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi hingga mendekati daerah potensi bahaya.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas video yang beredar di media sosial, terkait aktivitas seorang pendaki yang disinyalir ilegal, hingga menyentuh puncak tertinggi Merapi.
Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, mengatakan, hampir lima tahun terakhir, gunung berapi aktif di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah tersebut menyandang status siaga, atau Level III.
Pada status siaga, publik pun direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi, karena masih berpotensi ada lontaran material hingga radius 3 kilometer dari puncak, jika terjadi erupsi eksplosif.
"Selain itu, potensi awan panas bisa meluncur sampai jarak 7 kilometer di barat daya. Dari rekomendasi potensi bahaya tersebut, akhirnya pendakian tidak disarankan sampai dengan saat ini," tandasnya, Senin (16/6/25).
Ia memaparkan, berdasarkan sejarah letusan Merapi sejak abad 18, terdapat lebih dari 80 kejadian erupsi, di mana erupsi yang bersifat eksplosif cenderung mendominasi.
Sehingga, berkaca dari catatan tersebut, potensi terjadinya erupsi eksplosif di Gunung Merapi selama masa siaga ini masih sangat tinggi probabilitasnya.
"Kalau pendakian, sebenarnya yang dilarang adalah ketika masuk potensi bahaya. Kalau misalnya mendaki dan tidak masuk potensi bahaya, ya tidak apa-apa," ungkap Agus.
"Masalahnya, batasan potensi bahaya saat ini kan 3 sampai 4 kilometer. Jadi, memang praktis terbatas sekali. Tapi, (pendakian) masih bisa selama di luar radius 3 kilometer," urainya.
Oleh sebab itu, ia pun menegaskan, aktivitas pendakian oleh oknum yang viral di media sosial tersebut, dipastikan ilegal dan melanggar ketentuan.
Bahkan, lebih jauh, yang bersangkutan bisa mendapatkan tindakan tegas dari Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akibat perbuatannya itu.
"Batuan di atas tidak stabil. Jadi, bisa saja tiba-tiba batuan yang diinjak longsor, dia bisa ikut jatuh. Itu sangat berbahaya. Kemudian licin, kasus almarhum Eri (2025) itu kan menunjukkan risiko tinggi untuk beraktivitas di puncak," jelasnya.
Dua Pendaki Ilegal Tertangkap Basah saat Turun Gunung Merapi |
![]() |
---|
TNGM Panggil Pendaki Viral yang Diduga Naik Puncak Gunung Merapi secara Ilegal |
![]() |
---|
Apa Kata BPBD Magelang Ada Pendaki Gunung Merapi Terobos Zona Berbahaya |
![]() |
---|
Basarnas DIY Imbau Pendaki Patuhi Aturan agar Tak Nekat Naik Gunung Merapi selama Jalur Ditutup |
![]() |
---|
Rawan Erupsi Eksplosif, BPPTKG Yogyakarta Larang Pendaki Dekati Daerah Potensi Bahaya Gunung Merapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.