Modus Ngaku Relawan Polisi, Kakak Beradik di Kalasan Rampas Ponsel dan Uang Remaja Klaten 

Kakak beradik warga Tirtomartani, Kalasan ditangkap polisi karena nekat merampas handphone dan uang sekelompok remaja asal Klaten di Kalitirto, Berbah

Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun menunjukkan kakak beradik yang menjadi terduga pelaku perampasan handphone dan uang di Mapolresta Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kakak beradik warga Tirtomartani, Kalasan ditangkap polisi karena nekat merampas handphone dan uang sekelompok remaja asal Klaten di Kalitirto, Berbah.

Modusnya, kedua pelaku yang beraksi bersama rekannya asal Magelang ini mengaku sebagai relawan Polsek Kalasan dan menuduh korban terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. 

Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto mengatakan peristiwa pemerasan dengan ancaman itu terjadi pada malam takbiran idul Adha, Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB. Adapun kronologinya bermula ketika korban NAS (12), GPY (15) dan FF (16) warga Manisrenggo, Klaten sedang berjalan jalan menikmati malam takbiran.

Baca juga: Dinsos DIY Minta Warga Laporkan Pungli Layanan Sosial: Semua Gratis

Saat melewati jalan Jogja-Solo kilometer 11,5 tepatnya di Mangunan, Kalitirto, Berbah tiba-tiba korban dipepet sepeda motor pelaku yang berboncengan tiga orang. 

"Pelaku menyuruh korban berhenti," kata Dwi, Jumat (13/6/2025) kemarin. 

Ketiga pelaku berinisial AAP (22) dan KR (18), keduanya merupakan kakak beradik warga Tamanmartani. Kemudian satu orang lainnya, QAC (16) warga Magelang yang berdomisili di Kalasan.

Ketika korban berhenti, seorang pelaku langsung menuduh rombongan korban terlibat perkara kejahatan jalanan. Pelaku juga meminta handphone para korban dan meminta uang sebesar Rp 650 ribu. 

Alasannya, uang dan handphone tersebut sebagai jaminan. Para korban diminta untuk mengambil jaminan tersebut di Polsek Kalasan.

Setelah para pelaku pergi, rombongan korban pulang ke rumah dan mengajak orangtua masing-masing untuk mengambil jaminan di Polsek Kalasan. 

"Namun dari pihak Polsek Kalasan memang tidak ada yang mengamankan handphone dan uang. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Berbah," ujar dia. 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Berbah langsung membentuk team penyelidikan. Tak butuh waktu lama, team ini mendapat petunjuk awal yang mengarah ke pada terduga pelaku.

Sebab satu di antara korban sempat melihat nomor pelat kendaraan pelaku. Para pelaku kemudian ditangkap pada 11 Juni 2025 di rumahnya masing-masing berikut handphone korban yang dirampas dan unit kendaraan sebagai barang bukti. 

Dwi mengatakan, motif pelaku melakukan aksinya karena ekonomi. Adapun terkait relawan di Kepolisian, menurut dia memang ada akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai relawan Polri. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. 

"Mereka disangka melanggar pasal 368 atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar dia. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved