Ormas Islam Magelang Tolak Cabut Laporan Video AI 'Umrah ke Borobudur'

pihak kepolisian agar tetap mengusut kasus video berbasis artificial intelligence (AI) bertema ajakan umrah ke Candi Borobudur.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribun Jogja
Candi Borobudur 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Front Persaudaraan Islam (FPI), Forum Jihad Islam (FJI), dan Laskar Islam Magelang, meminta pihak kepolisian agar tetap mengusut kasus video berbasis artificial intelligence (AI) bertema ajakan umrah ke Candi Borobudur.

Video tersebut diketahui dibuat dan diunggah oleh YH (36), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Mediasi sempat dilakukan antara pelapor dan YH selaku pembuat konten pada Jumat (13/6/2025).

Seusai mediasi tersebut, Ketua FPI Magelang Raya, Senno Saputra, menyampaikan bahwa secara pribadi pihaknya telah menerima permintaan maaf dari YH. 

Namun, ia tetap meminta agar proses hukum dilanjutkan.

“Sebagai umat muslim, kami memaafkan kekhilafan itu. Tapi tidak melupakan perbuatannya. Dari sisi agama, kami melihat konten tersebut berpotensi mempermainkan akidah,” ujar Senno, Kamis (13/6/2025).

Menurutnya, video tersebut telah menimbulkan keresahan. 

Ia pun menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih bijak dalam membuat konten digital.

“Jangan sampai muncul ‘YH-YH’ lain yang berpikir bahwa hal seperti ini bisa lolos tanpa konsekuensi. Ini harus jadi pembelajaran bersama,” urainya.

Senno menambahkan, laporan yang dilayangkan pihaknya ke polisi tetap akan diproses dan tidak akan dicabut.

Ia berharap Polresta Magelang konsisten menindaklanjuti perkara ini. 

Kasus Video AI Umrah ke Candi Borobudur: Terduga Pembuat Berstatus Saksi, Dikenai Wajib Lapor

Pihaknya juga menyebut bahwa kasus ini, menurut tim hukumnya, bukan termasuk delik aduan.

“Kalau merujuk Pasal 156a tentang penodaan agama, ini bukan delik aduan. Artinya, tanpa laporan pun polisi bisa bertindak saat kontennya sudah viral dan menimbulkan keresahan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrim Polresta Magelang telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap YH. Ia kemudian dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.

Viral Video AI Ajakan ‘Umrah’ ke Candi Borobudur, Polresta Magelang Lakukan Penyelidikan 

Pria asal Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo itu dipulangkan pada Kamis (13/6/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

"Ini masih tahap penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Jumat (14/6/2025).

Menurut La Ode, YH dipulangkan karena proses pemeriksaan telah selesai. Namun, ia tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved