ATURAN Penerimaan Murid Baru di Kulon Progo, Simak Penjelasan Kepala Disdikpora
Menurut Nur, perubahannya berupa penggantian istilah seperti Jalur Domisili yang menggantikan Jalur Zonasi.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo tengah menyiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. SPMB menggantikan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang digunakan sebelumnya.
Kepala Disdikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan ada perombakan pada SPMB 2025. Perubahan tersebut mengikuti aturan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
"Kami menyesuaikan dengan Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru," kata Nur pada wartawan, Selasa (10/06/2025).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyesuaikan aturan tersebut lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo Nomor 149/A/2025). Perombakan terutama terjadi pada jalur penerimaan murid baru.
Menurut Nur, perubahannya berupa penggantian istilah seperti Jalur Domisili yang menggantikan Jalur Zonasi. Namun pelaksanaannya tak jauh berbeda dengan Jalur Zonasi, yaitu berdasarkan jarak kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
"Kuota Jalur Domisili untuk SPMB jenjang SD masih sama seperti tahun lalu, yaitu sebesar 80 persen," ujarnya.
Namun untuk kuota Jalur Domisili SPMB jelang SMP mengalami perubahan dari 65 persen jadi 50 persen. Sebaliknya, untuk kuota Jalur Prestasi naik dari sebelumnya 15 persen menjadi 25 persen.
Menurut Nur, SPMB untuk jenjang SMP memang lebih menekankan pada prestasi calon murid yang hendak diterima. Seleksi calon murid lewat Jalur Domisili pun turut melihat nilai sebagai salah satu indikator.
Unsur nilai mencapai 30 persen dari kuota Jalur Domisili untuk SMP. Nilainya diambil dari rumus penjumlahan hasil ASPD (Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah) dengan bobot 60 persen dan Rapor 40 persen.
"Kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP juga meningkat dari 15 persen menjadi 20 persen," ungkap Nur.
Salah satu perhatian dalam SPMB 2025 ini adalah fenomena perpindahan KK (Kartu Keluarga). Sebab perpindahan dalam rangka mengakomodasi SPMB 2025 diperbolehkan, namun dengan sejumlah syarat.
Nur mengatakan calon murid yang hendak pindah KK wajib tercantum pada KK yang memiliki hubungan darah atau keluarga. Selain itu, status perpindahan tersebut sudah berlaku minimal 1 tahun.
"Fenomena perpindahan KK ini akan menjadi fokus kami dalam pelaksanaan SPMB 2025," jelasnya.(alx)
SPMB 2025
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kulon Progo
Disdikpora Kulon Progo
domisili
zonasi
Tribunjogja.com
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Apa Kata Bupati Klaten Seusai Lantik Penganti Sekda Jajang yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Kades Sukomulyo Kajoran Magelang Diberhentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp727 Juta |
![]() |
---|
Transparansi Ditekankan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dikecualikan |
![]() |
---|
Manunggal Fair 2025 Akan Digelar di Alun-alun Wates, Hadirkan 197 Stan selama Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.