Rumah Subsidi Kian Sempit, Begini Penjelasan Menteri PKP dan Reaksi Pengusaha Properti
Pemerintah sedang menggodok regulasi yang akan mengubah batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
TRIBUNJOGJA.COM - Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 berisi usulan penurunan luas tanah minimal rumah subsidi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, dan luas bangunan minimal dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Meskipun demikian, luas maksimal rumah subsidi tidak berubah, yakni luas tanah maksimum tetap 200 meter persegi dan luas lantai paling besar 36 meter persegi.
Regulasi itu tengah digodok oleh Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Intinya, pemerintah sedang menggodok regulasi yang akan mengubah batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Rencana yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, tersebut bertujuan memperluas akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap hunian layak, terutama di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Bagaimana tanggapan konglomerat properti?
Managing Director PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Budiarsa Sastrawinata menyambut baik rencana ini.
Menurutnya, draf Keputusan Menteri PKP ini akan "memperluas dan memberikan pilihan bagi pengembang untuk membangun rumah subsidi di tengah lahan yang semakin terbatas dan harga yang tinggi di perkotaan."
Selama ini, rumah subsidi kerap berlokasi di pinggiran bahkan pelosok kota karena harga lahan yang mahal.
Hal ini seringkali membuat MBR enggan membeli karena jauh dari transportasi umum dan fasilitas.
Dengan adanya perubahan standar minimal, pengembang kini memiliki opsi untuk membangun rumah subsidi di lokasi yang lebih strategis dan dekat pusat kota, meskipun dengan ukuran yang lebih kecil.
"Ini menjadi pilihan bagi pengembang untuk membangun rumah subsidi di kota yang lahannya sudah mahal dan juga pilihan bagi konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin tinggal di kota," jelas Budiarsa.
Budiarsa meyakini bahwa rumah dengan ukuran 18 meter persegi tetap layak huni sebagai tempat tinggal pertama bagi MBR yang baru mulai bekerja.
Ia optimistis, seiring kenaikan pendapatan, MBR akan berpindah ke hunian yang lebih luas.
Penting dicatat, draf beleid ini bersifat pilihan, bukan kewajiban.
Murka Keluarga di Tengah Duka Pemakaman Prada Lucky, Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Jay Idzes Resmi Gabung Sassuolo, Transfer 8 Juta Euro Catatkan Sejarah untuk Bek Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Debat Terbuka Eddy Hiariej dan Haris Azhar soal Rancangan KUHAP, Sebut RJ Alat Cari Celah |
![]() |
---|
63 Tahun UKDW Konsisten PTS Terbaik, The One and Only UKDW Jawab Tantangan Industri |
![]() |
---|
Eastern Gangster Feat Kohi Sekai: Menabrakkan Garage Rock dan Idol Pop di Single 'Cermin' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.