Modus Investor Fiktif dan Polisi Gadungan, Dua WNA Dideportasi dari Yogyakarta

Kedua WNA tersebut berasal dari Pakistan dan Malaysia dengan pelanggaran berbeda, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penipuan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Santo Ari
DEPORTASI: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menindak dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah DIY. 

Salah satu korban mengaku ditipu hingga Rp 17 juta untuk pembelian motor dari Malaysia yang dijanjikan akan sampai di Yogyakarta, namun hingga kini motor tersebut tidak kunjung datang.

“Yang bersangkutan bahkan menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian Malaysia. Ia beberapa kali mengenakan seragam polisi Malaysia dalam kegiatan kampus dan mengaku sebagai polisi yang disekolahkan ke Yogyakarta,” bebernya.

Kasus WNA Pakistan sendiri terungkap setelah adanya laporan dari sebuah universitas di Yogyakarta mengenai aktivitas ilegal pelaku di dalam lingkungan kampus. 

Dalam kesempatan ini, Tedy Riyandi mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan.

“Jika masyarakat menemukan WNA yang mencurigakan atau tidak sesuai izin tinggalnya, silakan melapor melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi,” tutupnya.(nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved