Kejari Sleman Terima Berkas Perkara Laka Maut Mobil BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Setelah menerima berkas, Jaksa diberi waktu sepekan untuk meneliti berkas tersebut dan menentukan sikap.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan, yang menewaskan Argo Ericko mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berproses cukup cepat.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun berkas perkara dari penyidik Polresta Sleman.
Setelah menerima berkas, Jaksa diberi waktu sepekan untuk meneliti berkas tersebut dan menentukan sikap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto mengucapkan dukacita mendalam kepada korban maupun keluarga yang ditinggalkan.
Menurut dia, SPDP perkara tersebut diterima pada 28 Mei. Sedangkan berkas perkara diterima hari Senin, 2 Juni 2025.
Selanjutnya, Jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini.
"Kami diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apabila nanti dalam pemeriksaan berkas terdapat beberapa kekurangan atau apa, segera akan kami kirim P-18 dan 14 hari kami akan kirim petunjuk P-19," katanya, senin (2/5/2025).
Berkas perkara tersebut telah menyebutkan nama tersangka, berikut sangkaan pasalnya.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah pengemudi mobil BMW yakni Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (CPP).
Dalam berkas perkara, Ia disangka melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setelah Jaksa mengirim petunjuk, nantinya penyidik akan melengkapi petunjuk tersebut.
Agung mengatakan, jika petunjuk dari Jaksa sudah dipenuhi penyidik maka pihaknya segera mengeluarkan P-21. Artinya berkas perkara dinyatakan lengkap dan hasil penyidikan dianggap cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
Tapi sebelum itu, jika berkas perkara sudah P-21, jaksa terlebih dahulu menunggu tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan.
"Apabila sudah tahap dua maka segera akan kita sempurnakan untuk dakwaan dan administrasi lainnya. Dan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan negeri Sleman," katanya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut ini bermula ketika sepeda motor Vario dengan nomor polisi (B 3373 PCB) yang ditunggangi Argo, melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri di jalan Palagan.
Menjelang tempat kejadian perkara, Sepeda Motor Vario yang ditunggangi Argo diduga bermaksud putar arah ke selatan.
Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama (selatan menuju ke utara) di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudian tersangka CPP (21) mahasiswa asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasi laju kendaraannya, sehingga membentur Sepeda Motor Vario hingga terpental.
Setelah menabrak sepeda motor, mobil BMW oleng kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi (AB 1623 JR) yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur.
Dalam peristiwa tersebut, Argo, mahasiswa asal Depok, Jawa Barat meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan berbasis ilmiah atau saintific investigation dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Hasil penyelidikan menetapkan CPP sebagai tersangka.
"Kami menetapkan pengendara mobil BMW sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut," katanya.
Pengemudi BMW ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pelanggaran.
Berdasarkan analisa pihak Kepolisian, saat kejadian pengemudi mobil BMW diduga kurang konsentrasi. Hal itu dibuktikan dengan tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya menghindar hingga tidak melakukan pengereman.
"Rem dilakukan setelah menabrak korban," ujarnya. (*)
6 Shio Penjaga Pintu Hoki Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Siapa yang Paling Berlimpah Rezeki? |
![]() |
---|
5 Zodiak Penguasa Hoki Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025: Taurus Gemini Menguasai, Scorpio Naik Tangga |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
11 Arti Mimpi Rumah Tetangga Kebakaran Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa? |
![]() |
---|
9 Arti Mimpi Melihat Api dari Kejauhan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.