Kejari Sleman Terima Berkas Perkara Laka Maut Mobil BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Setelah menerima berkas, Jaksa diberi waktu sepekan untuk meneliti berkas tersebut dan menentukan sikap.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan, yang menewaskan Argo Ericko mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berproses cukup cepat.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun berkas perkara dari penyidik Polresta Sleman.
Setelah menerima berkas, Jaksa diberi waktu sepekan untuk meneliti berkas tersebut dan menentukan sikap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto mengucapkan dukacita mendalam kepada korban maupun keluarga yang ditinggalkan.
Menurut dia, SPDP perkara tersebut diterima pada 28 Mei. Sedangkan berkas perkara diterima hari Senin, 2 Juni 2025.
Selanjutnya, Jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini.
"Kami diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apabila nanti dalam pemeriksaan berkas terdapat beberapa kekurangan atau apa, segera akan kami kirim P-18 dan 14 hari kami akan kirim petunjuk P-19," katanya, senin (2/5/2025).
Berkas perkara tersebut telah menyebutkan nama tersangka, berikut sangkaan pasalnya.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah pengemudi mobil BMW yakni Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (CPP).
Dalam berkas perkara, Ia disangka melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setelah Jaksa mengirim petunjuk, nantinya penyidik akan melengkapi petunjuk tersebut.
Agung mengatakan, jika petunjuk dari Jaksa sudah dipenuhi penyidik maka pihaknya segera mengeluarkan P-21. Artinya berkas perkara dinyatakan lengkap dan hasil penyidikan dianggap cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
Tapi sebelum itu, jika berkas perkara sudah P-21, jaksa terlebih dahulu menunggu tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan.
"Apabila sudah tahap dua maka segera akan kita sempurnakan untuk dakwaan dan administrasi lainnya. Dan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan negeri Sleman," katanya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut ini bermula ketika sepeda motor Vario dengan nomor polisi (B 3373 PCB) yang ditunggangi Argo, melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri di jalan Palagan.
Akhir Pekan Ini, New Honda ADV160 Resmi Diluncurkan di Pakuwon Mall Jogja |
![]() |
---|
Perekaman e-KTP di Gunungkidul Tembus 98,46 Persen, Disdukcapil Sisir Warga yang Belum Terdata |
![]() |
---|
Kacab Kantor Penyedia Tenaga Kerja di Sleman Tersesat dalam Gelapnya Judol |
![]() |
---|
8 Arti Mimpi Bertemu Beruang Kutub Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Justru Peringatan? |
![]() |
---|
24 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Alarm Awal Gangguan Mental, Jangan Disepelekan Meski Kelihatannya Wajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.