Kapan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Bulan Juni 2025 Dimulai? Cek Dulu Tanggalnya

Diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberlakukan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal

Istimewa
ILUSTRASI - Listrik 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali menggulirkan program stimulus berupa potongan biaya listrik kepada masyarakat pada pertengahan tahun ini. 

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku selama bulan Juni hingga Juli 2025 menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga selama masa liburan sekolah.

Sebelumnya, program serupa telah diberikan pada Januari hingga Februari 2025. Sementara itu, pada bulan Mei, PLN juga menawarkan promo potongan harga bagi pelanggan yang ingin melakukan penambahan daya listrik.

Lantas, kapan tepatnya diskon tarif listrik Juni 2025 mulai berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya.

Waktu Pelaksanaan dan Tujuan Program

Berdasarkan keterangan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, diskon tarif listrik sebesar 50 % akan diberlakukan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. 

Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal kedua 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang dan selama libur sekolah serta dalam rangka pencairan gaji ke-13.

Program ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Artinya, kebijakan ini difokuskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah yang umumnya tergolong pelanggan subsidi.

Dengan potongan tarif hingga 50 % , diharapkan masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari sisi penghematan biaya rumah tangga. 

Selain meringankan beban pengeluaran, kebijakan ini juga bertujuan mendorong peningkatan konsumsi domestik, karena dana yang semula digunakan untuk listrik dapat dialihkan ke sektor lain seperti kebutuhan pangan, transportasi, maupun rekreasi. 

Pada akhirnya, program ini diharapkan memberikan efek pengganda terhadap perekonomian nasional selama kuartal kedua 2025.

Diskon Listrik Diluncurkan Bersamaan dengan Stimulus Lain

Program diskon tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025, berbarengan dengan peluncuran lima stimulus pemerintah lainnya, yaitu:

  1. Diskon transportasi umum, mencakup kereta api, pesawat, dan angkutan laut.
  2. Potongan tarif tol.
  3. Tambahan bantuan sosial, seperti program Kartu Sembako dan Bantuan Pangan.
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi melalui belanja rumah tangga.

Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50 %

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa diskon listrik kali ini mengikuti skema yang sama dengan program yang berlaku pada Januari–Februari 2025, namun dengan cakupan penerima yang lebih spesifik. 

Berikut ketentuannya:

  • Berlaku selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
  • Menyasar pelanggan rumah tangga dengan kode R.
  • Berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
  • Diskon 50 % langsung diterapkan saat:
    • Membeli token listrik (prabayar)
    • Membayar tagihan bulanan (pascabayar)
  • Pelanggan tidak perlu mendaftar atau melakukan aktivasi, karena diskon diterapkan otomatis melalui sistem digital PLN berdasarkan data pelanggan.

Perbedaan utama dengan program sebelumnya adalah pada batas daya listrik. Jika pada Januari–Februari 2025 program mencakup pelanggan hingga 2.200 VA, maka kali ini dibatasi maksimal 1.300 VA untuk memastikan stimulus tepat sasaran.

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 % Juni 2025

Tidak ada proses pendaftaran atau pengajuan khusus untuk memperoleh diskon ini. Semua pelanggan yang memenuhi kriteria akan otomatis mendapatkan potongan sesuai ketentuan berikut:

  • Pelanggan Prabayar (Token):
 Saat membeli token listrik, harga yang dibayarkan hanya setengah dari nominal biasa. Contohnya, token senilai Rp100.000 cukup dibayar Rp50.000 dengan jumlah kWh yang sama seperti sebelumnya.
  • Pelanggan Pascabayar:
 Tagihan listrik bulanan akan otomatis disesuaikan dengan potongan 50 % selama periode diskon, tanpa perlu melakukan permohonan atau perubahan apapun. Diskon berlaku sepenuhnya otomatis, selama data pelanggan sudah terdaftar sebagai pengguna daya 1.300 VA ke bawah dengan kategori rumah tangga.

Program diskon tarif listrik 50 % yang berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat. 

Selain memberikan bantuan nyata bagi rumah tangga, kebijakan ini juga diharapkan mampu menggairahkan konsumsi sektor-sektor lain dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama masa libur sekolah.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved