Polisi Tetapkan Mahasiswa UGM Pengendara BMW Sebagai Tersangka Laka Maut di Sleman

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyelidikan laka maut menjadi penyidikan

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
LAKA MAUT: Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat memberikan keterangan perkembangan kasus laka maut yang melibatkan mahasiswa UGM. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Christiano Tarigan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Christiano Tarigan merupakan pengendara mobil BMW yang menabrak pengendara motor hingga mengakibatkan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi meninggal di lokasi kejadian pada Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 01.00 lalu.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah meningkatkan status menjadi penyidikan, Selasa (27/05/2025).

Adapun yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari terduga tersangka. Total ada enam saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, hasil olah TKP dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY juga menjadi dasar penyidik Polresta Sleman menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” katanya di Mapolda DIY, Kamis (27/05/2025).

Pihak kepolisian juga akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” sambungnya.

Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Rencananya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, terkait kecepatan kendaraan yang diizinkan.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil BMW. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved