RANGKUMAN Materi PAI Kelas 10 SMA/SMK: Macam-Macam al Kulliyatu al Khamsah

Pengertian al Kulliyatul al Khamsah rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA 

RANGKUMAN Materi PAI Kelas 10 SMA/SMK: Al-kulliyatu al-Khamsah atau Lima Prinsip Dasar Hukum Islam

Tribunjogja.com -- Dalam ajaran Islam, terdapat lima prinsip dasar yang mengatur segala aspek kehidupan manusia.  

Prinsip-prinsip inilah yang dikenal sebagai al kulliyatu al khamsah.

Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 9 tentang Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari. 

Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati.

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menumbuhkan sikap bijaksana dalam memecahkan masalah keagamaan, menganalisis pengertian, macam-macam, serta penerapan al Kulliyatu al Khamsah.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA (Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA)

Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA/SMK Bab 9 

A. Pengertian al Kulliyatul al Khamsah

Al-kulli yatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima.

Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam.

Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.

Sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja.

Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri.

Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved