Pemerintah Salurkan BPNT Tahap Kedua Tahun 2025 untuk 18 Juta KPM

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025

Editor: Hari Susmayanti
Humas Pemkab Kulon Progo
BANSOS AMAN: Sejumlah warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo, Selasa (18/02/2025) lalu. Dinsos-PPPA Kulon Progo pastikan program bantuan sosial tak terimbas kebijakan pemangkasan anggaran. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.

Untuk tahap kedua, bantuan ini mencakup periode April hingga Juni dan disalurkan kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Bantuan senilai total Rp600.000 per keluarga ini diberikan secara non tunai dan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima.

Dana tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dan tidak dapat ditarik dalam bentuk uang tunai.

“Program BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga rentan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok,” ujar pihak Kemensos.

Untuk tahap ini, penyaluran dilakukan secara rapel, yaitu Rp200.000 per bulan selama tiga bulan.

 Mekanisme penyalurannya menggandeng bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, dan Mandiri. Di wilayah Aceh, bantuan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sementara bagi penerima yang belum memiliki akses ke rekening bank, dana akan diberikan lewat PT Pos Indonesia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Sektor Informal di Gunungkidul

Cara Mengecek Status Penerima

Masyarakat bisa melakukan pengecekan status kepesertaan bantuan secara mandiri melalui laman resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah-langkahnya cukup mudah: pilih wilayah tempat tinggal, masukkan nama lengkap sesuai KTP, input kode verifikasi, lalu klik "CARI DATA". Bila terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan muncul status bantuan dengan tulisan “YA” pada kolom BPNT beserta periode bantuan “APR-JUN 2025”.

Syarat Penerima BPNT

Tidak semua warga berhak menerima BPNT. Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain memiliki NIK aktif yang tercantum dalam DTKS, terdaftar dalam sistem pembayaran SP2D Kemensos, dan memiliki KKS aktif atau telah diverifikasi oleh pendamping sosial.

Program ini dirancang sebagai pengganti bantuan tunai langsung dengan pendekatan nontunai, agar bantuan lebih tepat sasaran dan digunakan sesuai kebutuhan.

Cara Menggunakan Dana BPNT

Setelah dana masuk ke rekening KKS, penerima dapat membelanjakannya di e-warong yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.

Prosedurnya adalah: datangi e-warong dengan membawa KKS, cek saldo menggunakan mesin EDC, lalu pilih bahan pangan sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan melalui mesin EDC dengan memasukkan PIN dan nominal belanja.

Sisa saldo yang tidak terpakai dapat digunakan di bulan berikutnya, namun dana tersebut tetap tidak bisa dicairkan secara tunai.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved