Marak Kasus Mafia Tanah, PKHPKP Usulkan Pembentukan Peradilan Pertanahan

Dengan adanya Peradilan Pertanahan ini, menurut Chrisna, memudahkan para pencari keadilan dalam kasus pertanahan untuk mendapatkan haknya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok Pribadi
Ketua PKHPKP Chrisna Harimurti mengusulkan pembentukan Peradilan Pertanahan, Selasa (20/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Maraknya kasus mafia tanah di sejumlah daerah menjadi alasan para advokat dari Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) mengusulkan pembentukan Peradilan Pertanahan dengan hakim Ad Hoc.

Ketua PKHPKP Chrisna Harimurti SH MH, yang berdomisili di Yogyakarta ini merasa geram atas tindakan oknum yang diduga menggelapkan tanah milik seorang lansia bernama Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul.

Dengan adanya Peradilan Pertanahan ini, menurut Chrisna, memudahkan para pencari keadilan dalam kasus pertanahan untuk mendapatkan haknya.

PKHPKP dalam hal ini sudah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN bahkan ke Mahkamah Agung terkait usulan tersebut.

"Bahwa dengan surat ini menyampaikan Bentuk Usulan dan atau gagasan, yang terkait Penyelesaian Sengketa Pertanahan secara Khusus," katanya, Selasa (20/5/2025).

Chrisna menilai semakin banyak kasus pertanahan dan banyaknya Mafia Tanah seperti kasus Mbah Tupon dan Brian di DIY menurutnya sangat miris.

"Sebagaimana kita ketahui sangat miris, apabila tidak ada kepastian tentang sumber penyelesaian Kasus pertanahan, maka akan berdampak secara luas bagi masyaralat," jelas Chrisna.

Dengan kasus-kasus tersebut PKHPKP terpanggil untuk memberikan Kontribusi dalam Penegakan Hukum dan kepastian Hukum akibat adanya Mafia Tanah yang sekarang ini sudah tersisetem dan merajalela.

Menurut PKHPKP kasus pertanahan yang muncul semakin marak khususnya di era reformasi seperti beberapa diantaranya terjadi di Bantul dialami Mbah Tupon, Brian.

Ada pula di Mesuji-Lampung, Bima-Nusa Tenggara Barat, Harjokuncaran-Jawa Timur, Situbondo-Jawa Timur, dan Pangkalan Udara Atang Sanjaya-Jawa Barat, serta sengketa kepemilikan tanah lainnya yang sering dianggap sebagai unresolved problem serta tidak dapat diselesaikan secara tuntas oleh lembaga Peradilan Umum. 

Menurut Chrisna, masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya.

"Sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya memperhatikan aspek yuridis akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitas masyarakat," jelasnya.

Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. 

Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Disamping itu, fakta juga menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah masih timpang. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved