MATERI PAI Kelas 11 SMA BAB 9: Dalil Naqli Tentang Pernikahan dalam materi PAI

menjelaskan tentang pengertian pernikahan, menjelaskan dalil naqli pernikahan, menganalisis ketentuan pernikahan dalam Islam

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Buku siswa PAI Kelas 11 SMA
Cover Buku PAI Kelas 11 SMA 

Tribunjogja.com -- Kali ini kita akan belajar materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam. 

Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Abd. Rahman dan Hery Nugroho. 

Siswa diharapkan mampu menjelaskan tentang pengertian pernikahan, menjelaskan dalil naqli pernikahan, menganalisis ketentuan pernikahan dalam Islam, menyimpulkan hikmah pernikahan dalam Islam, menyakini kebenaran ketentuan pernikahan dalam Islam, serta membiasakan sikap komitmen, bertanggung jawab, bersatu, dan menepati janji sebagai bentuk implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam.

Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 Bagian 1

A. Pengertian Pernikahan

Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis (2011: 215) mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul. 

Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.

Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak. 

B. Dalil Naqli tentang Pernikahan

Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rum/30: 21

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Sedangkan Nabi Muhammad Saw. tentang anjuran menikah bagi yang sudah mampu termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 Nomor 5066 yang artinya,

"Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, aku bersama ‘Alqamah dan Aswad menemui ‘Abdullah, lalu ‘Abdullah berkata kami bersama Nabi Muhammad saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, maka Rasulullah saw berkata kepada kami ”Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat menjagamu (melemahkan syahwat).” (HR. Al-Bukhari)

C. Tujuan Pernikahan 

1) Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).

2) Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. 

Menikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. 

3) Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Swt. 

4) Melaksanakan perintah Allah Swt dan Rasul-Nya.

5) Untuk memperoleh keturunan yang sah.

Demikian rangkuman materi tentang ketentuan pernikahan dalam Islam bagian pertama.

Melalui pembahasan ini, kita telah memahami bahwa pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni membentuk keluarga yang bahagia dan diridai Allah Swt. ( MG Maryam Andalib )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved