Cek Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-Subsidi, Apakah Ada Kenaikan?

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025) tidak mengalami perubahan

Istimewa
Petugas PLN tengah memperbaiki meteran listrik milik pelanggan 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025) tidak mengalami perubahan. Tarif listrik masih sama dengan ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).

Pada saat itu, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025 tetap atau tidak berubah.

Dengan keputusan tersebut, tarif listrik triwulan II masih sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Berikut Rincian Tarif Listrik Subsidi maupun Non-Subsidi

Diketahui, pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Khusus listrik subsidi, tarif yang ditetapkan Kementerian ESDM berlaku untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

PLN juga terus menjaga keandalan pasokan listrik, termasuk melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan.

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.

Berikut rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved