Babak Baru Kasus Pemilik Sentosa Seal, Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Barang, Langsung Ditahan

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Adhitiya Prasta Pratama
JADI TERSANGKA: Jan Hwa Diana saat konferensi pers di Rumah Dinas Wakil Walikota Surabaya Armuji. Pemilik Sentosa Seal itu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka bersama suaminya setelah dilaporkan melakukan pengerusakan barang 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Laporan pengerusakan barang yang dibuat oleh Paul Stephnus terhadap pemilik Sentosa Seal  Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo ke Polrestabes Surabaya memasuki babak baru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menaikan status kasusnya menjadi penyidikan.

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menemukan dua alat bukti.

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

Dikutip dari Kompas.com, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus.

Laporan itu sebelumnya dibuat oleh Paul pada Sabtu (19/4/2025).

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025). 

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.

Rahmad menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bukti kuat kalau keduanya melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya. 

Baca juga: Presiden Prabowo Pilih Strategi Bangun Komunikasi dengan DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

Kronologi Pengerusakan

Kasus yang menjerat Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo bermula saat keduanya meminta dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. 

Paul yang mendapakan orderan kemudian langsung melaksanakan pekerjaan sesuai permintaan Diana dan suaminya.

Prosesnya pun sudah mencapai 75 persen.

"Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen," kata Paul, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Kemudian, Paul mengajak salah seorang temannya, Nimus untuk mengambil alatnya yang masih berada di rumah Diana tersebut.

Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.

 "Ada 1 kotak alat, 1 botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah," ucapnya.

Akan tetapi, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, melarang pelapor membawa alatnya pergi dari rumahnya.

Bahkan, wanita tersebut sempat meneriaki kedua korban dengan sebutan maling.

 "Waktu kita lagi menurunkan alat dari lokasi kerja, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Dia melihat saya keluarkan alat itu, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling," ujarnya.

Selain itu, Diana juga meminta kepada salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban 2 mobil yang dibawa korban.

Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak.

 "Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," ujarnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved