Adik Ipar Jokowi Datangi Bareskrim Polri untuk Serahkan Ijazah Asli Milik Kakaknya ke Polisi

Adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto menyerahkan ijazah asli milik kakaknya ke Bareskrim Polri.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
TUDUHAN IJAZAH PALSU : Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Tim kuasa hukum Jokowi bersama Wahyudi Andriyanto menyerahkan ijazah asli milik Jokowi ke polisi untuk diuji laboratorium 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto menyerahkan ijazah asli milik kakaknya ke Bareskrim Polri.

Ijazah Jokowi itu diserahkan ke Bareskrim Polri setelah pihak kepolisian memintanya untuk keperluan uji forensik di Mabes Polri.

Penyerahan ijazah asli Jokowi ini dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025) siang.

Dikutip dari Kompas.com, Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan mengatakan Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Dalam proses penyelidikan itu, Bareskrim Polri meminta pihak Jokowi sebagai terlapor untuk menyerahkan ijazah aslinya.

“Jadi, agenda hari ini itu adalah kami memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menyerahkan atau memberikan ijazah asli Pak Jokowi dalam rangka penyelidikan dengan adanya pengaduan dari saudara Eggi Sudjana,” ujar Yakup, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

 “Jadi, yang dilaporkan Pak Jokowi dan ijazahnya yang seakan-akan dituduh palsu,” ujar dia.

Menurut Yakub, ijazah yang diserahkan pihaknya ke Bareskrim Polri ada dua, yakni ijazah SMA dan ijazah S1.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Tahap Uji Lab

Kedua ijazah itu bakal diuji di laboratorium forensik Polri untuk dicek keasliannya.

 “Hari ini kita sudah serahkan semuanya pada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik,” kata Yakup.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan tim dari TPUA melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 lalu. 

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.

Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana, mengatakan sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukkan ijazah Jokowi. Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, penyebar berita bohong ijazah Jokowi palsu, tidak pernah ada bukti fisik.

Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli yang menunjukkan ijazah asli milik Jokowi.

"Kami ke sini melakukan pengaduan pada Mabes Polri, bagaimana bisa terjadi, karena tujuan hukum itu ada 3," tutur dia, di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved