Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta Sambut Baik Penghapusan Hutang Petani dan Nelayan

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Yogyakarta menyambut baik program penghapusan hutang bagi kalangan petani dan nelayan.

Kebijakan itu telah tertuang secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Yogyakarta, Marwoto Hadi, mengungkapkan kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Khususnya, bagi mereka yang mengalami kesulitan membayar hutang macet, akibat dampak pandemi Covid-19 silam, ataupun bencana alam.

"Ini baik untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan. Dengan dihapusnya hutang macet, petani dan nelayan dapat kembali fokus pada kegiatan produksi tanpa tekanan finansial, yang pada gilirannya memperkuat ketahanan pangan nasional," katanya, Rabu (7/5/2025).

Menurut Marwoto, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap sektor pertanian dan perikanan, dengan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha kecil.

Terlebih, banyak petani dan nelayan yang terdampak pandemi mengalami kesulitan membayar hutang, sehingga membebani secara finansial.

"Dengan penghapusan hutang resmi dari pemerintah, diharapkan petani dan nelayan tidak lagi terjerat hutang dengan bunga tinggi dari rentenir, yang seringkali memperburuk kondisi ekonomi mereka," ucapnya.

"Setelah terbebas dari hutang, petani dan nelayan dapat lebih mudah mengakses program bantuan lain seperti subsidi pupuk, pelatihan, dan akses permodalan yang disediakan oleh pemerintah," tambah Marwoto.

Meski demikian, ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut, tidak serta merta semua hutang petani dan nelayan akan dihapuskan. 

Kebijakan berlaku bagi hutang yang sudah macet dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti dampak dari bencana alam atau pandemi. 

"Proses seleksi dilakukan oleh lembaga keuangan terkait untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penyusun regulasi teknis pelaksanaan kebijakan ini disusun kementrian terkait," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved