Akhir Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Habisi 4 Orang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan hukuman mati terhadap Sarmo, pelaku pembunuhan berantai asal Kecamatan Girimarto.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM , WONOGIRI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan hukuman mati terhadap Sarmo, pelaku pembunuhan berantai asal Kecamatan Girimarto.
Majelis hakim yang diketuai Agusty Hadi Widarto, hakim anggota 1 Vilaningrum Wibawani dan hakim anggota 2 Donny menilai Sarmo terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan pembunuhan berencana.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Sarmo yang telah menghabisi nyawa 4 orang tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Agusty saat membacakan putusan di PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025) kemarin seperti yang dikutip dari Tribun Solo.
Sementara itu Juru Bicara PN Wonogiri, Donny menyebut dalam kasus ini, ada dua perkara yang disidangkan di PN Wonogiri.
Kedua perkara itu merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.
Di perkara pertama, Sarmo didakwa melakukan pembunuhan terhadap dua orang yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Dugaan Soal ASPD di Jogja Bocor, Penjelasan Disdikpora hingga Kekecewaan Ortu dan Siswa
Dalam perkara ini, Sarmo dijatuhi hukuman mati.
Sementara dalam amar putusan sidang kedua Sarmo dijatuhi vonis nihil.
"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," jelasnya.
Menurutnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan.
Misalnya aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.
Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lain adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.
Dua korban lain itu juga dipertimbangkan majelis hakim.
"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," kata Donny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.