Mafia Tanah di Bantul
UPDATE TERKINI Kasus Mbah Tupon Warga Bantul Korban Mafia Tanah
pemblokiran sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
MBAH Tupon sekeluarga mengaku senang dengan adanya pemblokiran sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagaimana diketahui, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi korban mafia tanah.
Kasus Mbah Tupon terungkap ketika tiba-tiba ada proses lelang dan sengketa tanah yang tidak diketahui oleh Mbah Tupon.
Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setyawan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri ATR/BPN.
Ia pun mengucap rasa syukur telah melakukan pemblokiran sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tuponah Tupon.
"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri yang sudah berkenan mau membantu menuntaskan masalah ini dan mau blokir sertifikat tanah terkait sengketa lahan bapak saya," ucap dia, kepada Tribunjogja.com, Kamis (1/5/2025).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan kasus ayahnya sampai tuntas dan sampai sertifikat kepemilikan tanah kembali atas nama Mbah Tupon.
Sebab, saat ini, kepemilikan sertifikat tanah seluas 1.655 meter per segi milik Mbah Tupon itu mendadak beralih nama kepemilikan menjadi Indah Fatmawati.
"Dan katanya minggu depan kan sudah gelar perkara. Di situ sudah ada rencana penentuan tersangka siapa yang bersalah. Tapi, sampai sekarang saya belum tahu siapa yang pasti akan menjadi calon tersangka," paparnya.
• Kantor PPAT Anhar Rusli Disebut-sebut Terseret Kasus Mbah Tupon, Staf Kantor Enggan Berkomentar
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Mbah Tupon, Bibit Rustamta Angkat Bicara dan Siap Tuntaskan Masalah Tanah
Polda DIY Datangi Mbah Tupon
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo, menyampaikan, pihaknya telah mengunjungi rumah Mbah Tupon untuk menjalin silaturahmi dan melakukan pengumpulan fakta informasi yang menjadi bagian proses penyelidikan.
"Insyaallah dengan proses penyelidikan ini, kalau memang ada peristiwa pidananya kami akan segera menaikkan ke proses sidik," jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada sekitar delapan saksi yang diperiksa di Polda DIY.
Kemudian, nanti akan ada lagi beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan.
Proses penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui peristiwa pidananya.
"Misalnya, ternyata obyeknya ada. Terus dan Mbah Tupon sendiri kan merasa memang dirugikan terhadap permasalahan ini. Makanya itu kita kalau ada proses pidananya baru kita naikkan menjadi penyidikan," ujar dia.
Ia pun menyampaikan bahwa minggu depan akan ada gelar perkara.
Namun, ia enggan menyampaikan apakah dalam kasus Mbah Tupon ini ada potensi pidana.
"Nanti sama Pak Kabid Humas Polda DIY saja yang menjelaskan. Kalau kita hanya mencari atau mengumpulkan data dan melihat fakta lapangan. Oh ternyata ini obyeknya ada dan kami akan mencocokkan dengan warkah yang ada," tandas dia.
Tim Pembela
Tim Pembela Mbah Tupon menyampaikan bahwa ada kemungkinan calon tersangka kasus Mbah Tupon mulai terungkap pada minggu depan.
"Sesuai dengan informasi yang ada, minggu depan sudah ada calon tersangka," kata Tim Pembela Mbah Tupon sekaligus Ketua Lembaga Advokasi Gerindra DIY, Romie Habie, di rumah Mbah Tupon, Kamis (1/5/2025).
Sebagaimana diketahui, Mbah Tupon menjadi korban mafia tanah.
Kasus Mbah Tupon baru diketahui saat ada pihak bank yang mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, untuk melakukan lelang rumah dan tanah Mbah Tupon.
Sejauh ini sudah ada nama-nama terlapor yang mengemuka di Polda DIY.
Nama-nama itu terdiri atas Triono 1, Triono 2, Indah Fatmawati, PPAT Anhar Rusli, hingga Bibit Rustamta.
"Tadi sudah ditanyakan siapa saja yang sudah dilaporkan. Yang sesuai dengan di media, itu lah yang memang sudah mengemuka di kepolisian. Kalo yang dimedia itu kan sebagai terlapor ada Bibit Rustamta dan kawan-kawan," katanya.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa sosok yang akan diungkap sebagai calon tersangka dibalik kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Walau begitu, pihaknya tetap berupaya membantu kembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang saat ini diakui oleh orang lain bernama Indah Fatmawati.
"Prinsipnya, kami sesuai Mbah Tupon dan keluarga bagaimana caranya sertifikat yang saat ini ada di salah satu bank yang ada jaminan itu akan kembali ke beliau," jelas Romie.
Advokat sekaligus Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, berujar, ada lima saksi yang akan diperiksa oleh Polda DIY untuk proses penyelidikan. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan pemeriksaan terhadap para terlapor.
"Sampai saat ini belum bisa dijelaskan masing-masing terlapor itu perannya sebagai apa. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti kalau sudah sampai penyelidikan kami akan tahu siapa siapa (peran dan tersangka kasus Mbah Tupon," tutupnya. (Tribunjogja.com/nei)
| Kasus Mafia Tanah Korban Bryan Manov Belum Kelar, Pemkab Bantul: Masih di Polda DIY, Uji Labfor |
|
|---|
| Mbah Tupon Menang Lawan Mafia Tanah, BPN DIY Siap Percepat Proses Balik Nama Sertifikat |
|
|---|
| Akhir Manis Perjuangan Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Sujud Syukur usai Sertifikat Tanah Kembali |
|
|---|
| 7 Terdakwa Mafia Tanah di Bantul Divonis Penjara, Mbah Tupon Lega, Selanjutnya Pulihkan Sertifikat |
|
|---|
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Respons-Keluarga-Mbah-Tupon-seusai-ATR-BPN-Blokir-Sertifikat-Tanah-Sengketa-Buntut-Kasus-Mafia-Tanah.jpg)