Polres Gunungkidul Buka Layanan Aduan Ancaman Debt Collector
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi mengatakan layanan ini untuk masyarakat apabila terjadi tindak kekerasan oleh oknum yang mengatasnamakan DC
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL- Polres Gunungkidul membuka layanan aduan bagi masyarakat yang mendapatkan ancaman atau kekerasan dari debt collector.
Hal ini menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat atas tindakan tidak menyenangkan dari oknum DC.
Layanan aduan itu bisa diakses lewat Call Center Polisi 110 atau pelaporan langsung melalui Polsek terdekat.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi mengatakan layanan ini untuk masyarakat apabila terjadi tindak kekerasan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector.
"Mereka memang melaksanakan pekerjaannya, tetapi tidak boleh dilakukan intimidasi atau perampasan terhadap barang milik tertagih. Kami akan menindaklanjuti segera apabila Masyarakat mengalami perampasan kendaraan di jalanan atau intimidasi. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan ke polisi terdekat atau hotline yang telah disediakan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2025).
Ia melanjutkan pembukaan layanan ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarakat atas bahayanya meminjam uang dari rentenir. Bahkan, dia menyebut praktik rentenir dapat merusak sendi kehidupan masyarakat.
"Edukasi ini juga bagian mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakan koperasi di tingkat kalurahan. Tujuannya, agar bisa membantu Masyarakat yang sedang berusaha menggerakan perekonomian di lingkungan sekitar," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih berpesan kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman pada rentenir. Mengingat, rentenir memungut bunga pinjaman yang sangat besar dan akan memberatkan masyarakat.
"Hati-hati ketika ingin meminjam uang jangan sampai terjerumus rentenir," paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun tengah mmelakukan kajian berkaitan dengan upaya membuat payung hukum berkaitan dengan penangulangan praktik renternir di Masyarakat.
“Jelas sangat meresahkan dan harus dicegah praktik yang menyengsarakan Masyarakat,” tandasnya (ndg)
Kasus Janda Kuburkan Bayi di Pemakaman Umum Magelang Selatan |
![]() |
---|
Bantul Tingkatkan Layanan Publik Lewat Gelaran Bantul Innovation Award 2025 |
![]() |
---|
Jun Ji Hyun Terlibat Kontroversi Apa? Ini 5 Fakta Sampai Netizen China Serukan Boikot |
![]() |
---|
4 Fakta Kenapa Indonesia Bisa Jadi Pembicara Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB? |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan! Promo Spesial HUT ke-80 KAI, Flash Sale Tiket Kereta Rp 80.000 dan Promo Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.