Fakta Terbaru Avanza Pelangsir Pertalite di SPBU 44.56.116 Secang Magelang, Unit Baru Sekali Angsur

MN membeli BBM jenis Pertalite selama sekitar empat bulan terakhir untuk dijual kembali ke pengecer.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
HANGUS TERBAKAR : Kondisi mobil yang hangus terbakar di SPBU Ngabean, Secang, Magelang, Kamis (24/4/2025) \ 

Tribunjogja.com Magelang --- Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza yang terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang, berinisial MN (29) sebagai tersangka. 

Warga Pagergunung, Kecamatan Ngablak, itu juga telah resmi ditahan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam mengatakan, MN membeli BBM jenis Pertalite selama sekitar empat bulan terakhir untuk dijual kembali ke pengecer.

"Perkembangannya untuk mobil yang terbakar di SPBU Secang itu sudah dalam proses penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Rosyid kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pembelian BBM dilakukan menggunakan mobil milik pribadi MN. 

Mobil tersebut baru dibeli dan masih dalam tahap angsuran.

"Mobil itu juga baru beli, baru sekali angsur. Tangki mobil dimodifikasi untuk dipindahkan ke jeriken," ujarnya.

Setelah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU, MN menjualnya kembali kepada para pengecer di wilayah Ngablak, Kabupaten Magelang.

"Per satu liter, dia mendapat keuntungan sekitar Rp1.000," imbuh Rosyid.

Warga Ngablak Magelang Sopir Mobil Avanza Pelangsir Pertalite Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, MN disangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Terkait pemeriksaan lanjutan, Rosyid menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menunjuk ahli.

"Kami sudah membuat surat permohonan ke BPH Migas. Kalau sudah ada penunjukan siapa yang menjadi ahli, nanti kami koordinasi dan pemeriksaan ke Jakarta," ujarnya.

Diketahui, insiden kebakaran mobil terjadi di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang, pada Kamis (24/4/2025) pagi. 

Mobil Toyota Avanza milik MN yang mengangkut beberapa jeriken berisi Pertalite hangus terbakar saat hendak mengisi bensin di SPBU tersebut.

Dugaan awal, kebakaran dipicu korsleting listrik pada kendaraan tersebut. (tro)

 

Baca berita Tribunjogja.com lainnya di GOOGLENEWS 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved