Polisi Klaten Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp56 Juta

Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengagalkan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 56,89 gram

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
BARANG BUKTI NARKOBA: Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, di dampingi Kasatres Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, saat menunjukkan barang bukti berupa narkoba seberat 56,89 gram yang berhasil diamankan, Kamis (25/4/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengagalkan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 56,89 gram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Polres Klaten juga mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam satu hari pada Senin (21/4/2025).

Pada dua kasus itu, petugas kepolisian mengamankan tiga orang tersangka. 


Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengatakan kasus peredaran narkoba pertama yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Manisrenggo-Kemalang, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Pada Senin (21/4/2025) pukul 14.00 WIB, jajaran Satres Narkoba Polres Klaten meringkus tersangka berinisial SSL.

Warga Kabupaten Klaten itu adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 


"Barang bukti yang kami amankan adalah 6,65 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam 11 plastik klip," ucap AKBP Nur Cahyo. 


Selain itu, juga mengamankan handphone, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pembungkus barang haram itu.

Berdasarkan alat bukti itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Tersangka menggunakan metode peletakan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi melalui aplikasi pesan singkat saat transaksi," jelasnya. 


Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Satres Narkoba Polres Klaten kembali mengungkap kasus narkoba yang berada di pinggir jalan Dukuh Madugondo, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari. 


Petugas pun menangkap dua orang tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial CCA (24) dan laki-laki API (32).

Mereka berdua adalah warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. 


"Barang bukti yang kami amankan cukup tinggi yakni seberat 50,24 gram sabu-sabu beserta pembungkusnya, timbangan digital, kotak bening, sedotan, handphone, dan sepeda motor. Modus operandinya adalah tersangka memecah sabu untuk dijual dalam paket-paket kecil," papar dia.


Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, mengungkapkan tersangka API dan CCA itu bukan pasangan suami istri, melainkan teman dekat yang sudah beberapa kali mengambil narkoba jenis sabu. 


"Mereka memsan sabu melalui sistem web atau online, jadi tidak ketemu dengan penjualnya. Mereka berencana, kalau tidak tertangkap, paket sabu itu akan dibawa ke Solo untuk diedarkan,” katanya. 


"Kalau dinominalkan untuk 56 gram sabu-sabu nilainya bisa Rp56 juta, karena satu gramnya dijual Rp1 juta," tambahnya.


Tersangka API mengaku sudah empat kali mengambil paket sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klaten.

Ia menyebut, paket barang haram itu diambil di sekitar Jalan Jogja-Solo. 


"Sudah empat kali ambil, pertama ambil 60 gram, lalu 50 gram, terus 100 gram, dan terakhir 50 gram tapi tertangkap," tuturnya. 


Sementara itu, Tersangka CCA mengaku sudah tahu diajak mengambil barang haram oleh API.

Perempuan asal Kota Solo itu mau mengantar tersangka API karena hanya menemani dan dijanjikan akan menerima sabu-sabu sebagai imbalan. 


"Iya karena cuma menemani saja dan akan diberi sabu-sabu. Saya sudah pakai (mengkonsumsi) lima bulan ini," tandasnya. (drm)
 

--

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved