Polisi Klaten Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp56 Juta

Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengagalkan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 56,89 gram

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
BARANG BUKTI NARKOBA: Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, di dampingi Kasatres Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, saat menunjukkan barang bukti berupa narkoba seberat 56,89 gram yang berhasil diamankan, Kamis (25/4/2025). 


Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, mengungkapkan tersangka API dan CCA itu bukan pasangan suami istri, melainkan teman dekat yang sudah beberapa kali mengambil narkoba jenis sabu. 


"Mereka memsan sabu melalui sistem web atau online, jadi tidak ketemu dengan penjualnya. Mereka berencana, kalau tidak tertangkap, paket sabu itu akan dibawa ke Solo untuk diedarkan,” katanya. 


"Kalau dinominalkan untuk 56 gram sabu-sabu nilainya bisa Rp56 juta, karena satu gramnya dijual Rp1 juta," tambahnya.


Tersangka API mengaku sudah empat kali mengambil paket sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klaten.

Ia menyebut, paket barang haram itu diambil di sekitar Jalan Jogja-Solo. 


"Sudah empat kali ambil, pertama ambil 60 gram, lalu 50 gram, terus 100 gram, dan terakhir 50 gram tapi tertangkap," tuturnya. 


Sementara itu, Tersangka CCA mengaku sudah tahu diajak mengambil barang haram oleh API.

Perempuan asal Kota Solo itu mau mengantar tersangka API karena hanya menemani dan dijanjikan akan menerima sabu-sabu sebagai imbalan. 


"Iya karena cuma menemani saja dan akan diberi sabu-sabu. Saya sudah pakai (mengkonsumsi) lima bulan ini," tandasnya. (drm)
 

--

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved