Berita Kriminal

Pembunuhan Driver Ojol di Bantul, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati

Anak korban Juremi, Elli Ismawati (34), menilai bahwa pasal yang dipakai polisi untuk menjerat pelaku belum setimpal.

TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
KELUARGA KORBAN: Keluarga korban kasus pembunuhan driver Ojol didampingi kuasa hukum menghadiri jumpa pers di Bantul, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Keluarga driver ojek online (Ojol), korban pembunuhan, buka suara dan menuntut pelaku mendapat hukuman berat atau hukuman mati.

Driver ojol yang menjadi korban pembunuhan itu adalah Juremi (64), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Sebagaimana diketahui, Juremi tewas usai dianiaya oleh pelaku Yoga Andry (30), warga Purbolinggo, Jawa Timur.

Kejadian itu terjadi saat pelaku menghubungi korban guna mengantarkan pelaku. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Ring Road Selatan, Kabupaten Bantul, Jumat (21/3/2025), pelaku menganiaya korban hingga tewas.   

Anak korban Juremi, Elli Ismawati (34), menilai bahwa pasal yang dipakai polisi untuk menjerat pelaku belum setimpal. Menurutnya, polisi mengancam pelaku dengan pasal-pasal subsider.

"Sebenarnya kami masih berduka, karena bapak itu sebagai tulang punggung. Saya sebagai anak dan ibu saya, sebenarnya masih syok. Ibu saya sampai saat ini juga belum bisa diajak komunikasi dengan baik setelah kejadian itu. Maka, harapan saya semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," katanya saat jumpa pers di Kabupaten Bantul, Rabu (16/4/2025).

Elli yang saat itu didampingi oleh kakak, Sri Tumiyati, menyampaikan bahwa saat kejadian tersebut, Juremi mengenakan mobil milik temannya.

Juremi yang menggunakan mobil teman untuk mencari nafkah, per minggu harus menyetor Rp800 ribu - Rp1 juta. 

Korban Juremi sebenarnya memiliki kendaraan mobil pribadi untuk mencari nafkah yakni bekerja sebagai driver Ojol. 

Hanya, saat kejadian mobil tersebut masih dalam keadaan rusak, sehingga korban memilih untuk meminjam kendaraan milik rekannya dengan membayar sejumlah uang kepada pemilik kendaraan.

"Lalu, mobil itu kan saat ini menjadi barang bukti. Kemudian, dari keluarga pelaku sampai saat ini belum ada yang datang meminta maaf atau sebagainya ke kami," tuturnya. 

Kuasa hukum keluarga korban Juremi, Wanda Satria Atmaja, mengaku mendapatkan surat kuasa untuk mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terhadap kasus yang menimpa korban Juremi.

"Setelah kami mendapatkan kuasa, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bantul dan menyampaikan kepada pihak penyidik, bahwa perkara korban Juremi sudah tahap satu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan," jelasnya.

Menurutnya, dalam berkas penyelidikan korban Juremi terhadap pelaku Yoga Andry disangkakan KUHP subsider tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sedangkan, menghilangkan nyawa orang, dinilai bukanlah masalah yang sepele. Bahkan, hidup manusia pun telah dijamin oleh Undang-Undang.

"Untuk pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan pembunuhan yang sangat keji. Pelaku membunuh korban menggunakan palu, hingga darah korban berceceran ke mana-mana dan meninggal dunia. Bahkan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak," beber dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved