Pertamina Pecat Oknum AMT yang Distribusikan Pertalite ke SPBU Trucuk Klaten
Ada pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pertamina Patra Niaga memecat oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.
Pasalnya, oknum AMT tersebut terbukti melanggar prosedur.
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, mengatakan pascalaporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, pihaknya segera melakukan investigasi internal.
Investigasi internal tersebut dilakukan pada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU.
Hasilnya, ada pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU tersebut.
“Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT berinisial MJW, yang terbukti melakukan pelanggaran, dan AMT berinisial Y menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/04/2025).
Baca juga: Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Pecat Dua Oknum AMT dan Satu Petugas SPBU
“Kemudian penghentian operasional SPBU 44.574.29, Trucuk, Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan, hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai. Serta menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat,” sambungnya.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, pihaknya menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Serta mendukung proses hukum yang dilakukan.
Taufiq menambahkan pihak SPBU telah bertanggung jawab dan menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan, terdiri dari 4 mobil dan 8 motor.
“Dilakukan perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi,” pungkasnya. (*)
Kisah Nenek Berusia 78 Tahun Asal Klaten Ditagih Denda Rp115 Juta karena Siaran Liga Inggris |
![]() |
---|
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Endang Diminta Bayar Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Didampingi Kementerian Lingkungan Hidup Kelola Gunungan Sampah TPA |
![]() |
---|
Dua Keluarga Warga Klaten Mengungsi Tak Punya Tempat Tinggal karena Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.