Pemuda 19 Tahun Ini Gugat Presiden ke-7 RI Gegara Esemka

Aufaa Luqman Re A, anak aktivis antikorupsi Boyamin Saiman, menggugat presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/HO
JOKOWI DIGUGAT PEMUDA - Pemuda asal Solo, Jawa Tengah, menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo lantaran gagal penuhi janji pada 2019 lalu. Gugatan ini berkaitan dengan mobil Esemka yang sempat digadang-gadang menjadi mobil nasional. 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO -  Aufaa Luqman Re A, anak aktivis antikorupsi Boyamin Saiman, menggugat presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo.

Aufaa Luqman Re A melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap Jokowi itu secara online pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Gugatan itu teregister dengan nomor PN SKT-08042025051.

Alasan Aufaa menggugat Jokowi adalah terkait dengan program mobil Esemke yang sempat digadang-gadang menjadi mobil nasional.

Aufaa menilai Jokowi melakukan wanprestasi karena proyek mobil Esemka dianggap gagal berlanjut.

Sebab, meski pabrik mobilnya sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 6 September 2019 silam, produksi mobil Esemka tidak berjalan secara massa.

"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," kata kuasa hukum, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Menurut Sigit, Aufaa tertarik dan antusias dengan mobil Esemka karena harganya cukup terjangkau.

Kliennya berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima untuk usaha, karena harganya yang terjangkau sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit.

"Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pick-up Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil nah sehingga menjadi Rp300 juta," katanya.

Baca juga: Identitas Korban Tewas Laka Maut Panther vs Bus di Gresik, 7 Tewas, 2 Luka

Bahkan Aufaa telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima. 

Tak hanya menambung, klien Sigit ini pun juga sempat mendatangi gudang Esemka untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.

"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.

Menurut Sigit, selain Jokowi, Aufaa juga menggugat PT Solo Manufaktur Kreasi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved