Antraks Di Gunungkidul
Waspada, Pemda DIY Terima Laporan 26 Ternak Sapi dan Kambing di Gunungkidul Terindikasi Antraks
Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti mengatakan ada 26 kasus terindikasi antraks, terdiri dari 23 sapi dan 3 kambing.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan kasus antraks di Gunungkidul.
Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti mengatakan ada 26 kasus terindikasi antraks, terdiri dari 23 sapi dan 3 kambing.
Laporan tersebut diterima dari Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta belum lama ini.
Pihaknya pun telah melakukan komunikasi informasi dan edukasi, desinfeksi kandang dan lingkungan, pengobatan profilaksis dengan antibiotik, hingga pemberian vitamin di zona merah.
"Zona merah di Kalurahan Bohol dan Tileng telah dilaksankan dari 25-28 Maret 2025. Sudah vaksinasi antraks di Kapanewon Girisubo dan Rongkop serta kapanewon lainnya yang pernah dilaporkan antraks pada tahun-tahun sebelumnya," katanya, Rabu (09/04/2025).
"Harapannya ternak-ternak (yang sudah divaksin) mendapatkan kekebalan optimal pada saat puncak lalu lintas ternak kurban," sambungnya.
Dengan adanya indikasi antraks, pihaknya meminta pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan.
Termasuk segera melaporkan kepada pelapor kalurahan, paramedik veteriner terdekat, maupun pusat kesehatan hewan terdekat jika ada kematian ternak. Sehingga penanganan dan investigasi penyebaran kasus penyakit bisa dilakukan secepatnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pengawasan lalu lintas ternak diperketat, khususnya di zona merah yaitu Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop dan Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo.
Juga mewajibkan masyarakat pemilik ternak yang berada dalam wilayah ring zona pengendalian penyakit antraks untuk dilakukan pengobatan maupun vaksinasi, dalam upaya pengendalian antraks.
"Kemudian juga mengawasi dan melarang penjualan bangkai ternak, mengonsumsi ternak sakit atau mati, serta mewajibkan penguburan ternak mati sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan,” ujarnya. (maw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.