Berita Viral
VIRAL Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Polisi Amankan 4 Obat Anestesi
Ini 4 obat bius yang diamankan polisi jadi barang bukti kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi Unpad di RSHS Bandung.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG, JAWA BARAT - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap seorang perempuan anggota keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Data diri tersangka tersebar luas di media sosial, termasuk X (dulu Twitter). Ia adalah adalah dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (31) alias PAP.
Nama tersangka juga disebutkan dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025), dilansir Tribunjogja.com dari video berita Kompas TV.
“Kita tetapkan tersangka saudara PAP atau Priguna Anugerah Pratama. Pekerjaan dokter pelajar yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Alamatnya (asal) Kota Pontianak, ini sesuai dengan KTP, dan Kota Bandung, tempat tinggal saat ini,” ungkap Kombes Hendra Rochmawan.
Viral di Twitter, data diri PAP tersebar luas lengkap dengan fotonya.
Pantauan Tribunjogja.com, Rabu, informasi data diri PAP dan riwayat pendidikannya dapat diperiksa melalui laman resmi pddikti.kemdiktisaintek.go.id.
Mahasiswa atas nama Priguna Anugerah Pratama adalah lulusan Sarjana Kedokteran, Universitas Kristen Maranatha, Bandung.
Ia masuk sebagai peserta didik baru pada 27 Agustus 2012 dan lulus pada tahun ajaran 2015/2016 genap.
Setelah lulus Sarjana Kedokteran, PAP kembali menempuh pendidikan Profesi Dokter di Universitas Kristen Maranatha mulai 15 Agustus 2016, kemudian lulus pada tahun ajaran 2018/2019 ganjil.
PAP melanjutkan PPDS di Unpad mulai 17 Februari 2024 lalu. Ia kemudian praktik di RSHS Bandung.
Sementara itu, korban adalah seorang karyawati swasta berinisial FH asal Kota Bandung. Ia berada di RSHS Bandung untuk menjaga ayahnya yang sakit.
Kronologi, barang bukti, modus tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, pihak keluarga korban melapor ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025.
Kemudian, pada tanggal 25 Maret 2025, PAP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Perjalanan dari pengungkapan kasus ini dasarnya adalah dari laporan polisi nomor LPB124III2025 SPKT Polda Jabar pada tanggal 18 Maret 2025,” ungkapnya, dikutip Tribunjogja.com dari video berita Kompas TV, RAbu (9/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan selama 20 hari, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 jenis obat bius.
Polisi juga memeriksa 11 orang saksi, termasuk FH selaku korban, ibu FH, adik FH, 3 orang perawat, pihak farmasi, dokter, dan pegawai RSHS Bandung.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dan ditunjukkan kepada media saat konferensi pers :
- 2 buah infus full set
- 2 buah sarung tangan
- 7 buah suntikan
- 12 buah jarum suntik
- 1 buah kondom
- 2 buah obat merek Propofol
- 2 buah obat Midazolam HCl
- 2 buah obat Fentanyl
- 1 buah obat Rocuronium bromide
- 1 buah baju lengan panjang warna hitam
- 1 buah celana panjang warna putih dengan corak warna hitam
- dan sebagainya.
Obat bius yang diamankan polisi
1. Propofol
Mengutip laman resmi Hello Sehat Kementerian Kesehatan RI, Propofol adalah obat dengan dengan golongan anestesi umum yang bekerja memperlambat aktivitas otak dan sistem saraf sehingga membantu mengurangi rasa sakit.
Anestesi umum akan membuat pasien kehilangan kesadaran diri atau tertidur sebelum dan selama prosedur medis atau operasi berlangsung.
Selain itu, obat propofol dapat bekerja sebagai obat penenang atau sedasi untuk membuat pasien rileks selama prosedur diagnostik atau bedah.
Obat ini juga dokter gunakan pada pasien sakit kritis yang membutuhkan alat bantu pernapasan atau ventilator, yakni mesin untuk menggerakkan udara masuk dan keluar dari paru-paru.
Propofol tersedia dalam sediaan suntik dan hanya boleh diberikan oleh dokter di rumah sakit.
2. Midazolam
Midazolam adalah obat bius yang termasuk golongan benzodiazepine. Obat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat dengan cara meningkatkan respons sel saraf yang bertugas untuk memberikan sinyal tenang.
Respons tersebut akan membuat pasien lebih rileks, mengantuk, atau tidak sadarkan diri. Dokter umumnya memberikan obat bius ini sebelum prosedur operasi.
3. Fentanyl
Fentanyl atau Fentanil adalah obat penghilang rasa sakit yang parah. Biasanya, dokter meresepkan obat ini untuk meredakan rasa nyeri yang kambuh karena kanker atau nyeri berat yang disebabkan pasca-operasi.
Selain untuk mengatasi nyeri parah, obat ini juga kadang digunakan sebagai tambahan dari prosedur anestesi atau pembiusan.
Obat ini merupakan opioid buatan yang mirip dengan morfin, tapi 50 hingga 100 kali lebih kuat.
4. Rocuronium
Rocuronium adalah obat tambahan anestesi umum untuk intubasi endotrakeal dan relaksasi otot selama operasi atau pemasangan ventilator. Rocuronium bekerja dengan cara dengan memblokir impuls saraf dan mencegah kontraksi otot.
Obat ini diberikan bersamaan dengan obat anestesi atau bius. Obat biasanya beredar dalam bentuk Rocuronium bromide.
18 Maret 2025
Menurut keterangan polisi, peristiwa pelecehan seksual terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari pukul 01:00 WIB di Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Saat itu, tersangka tengah jaga malam sesuai jadwal.
“Uraian singkat kejadian, pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01:00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD menuju Gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01:00 WIB. Jadi, jam 1 dini hari ini. Dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
“Dan setelah sampai di ruang nomor 711, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya,” imbuhnya.
Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri korban kurang lebih 15 kali.
Ia kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus.
“Setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut, dan beberapa menit kemudian korban merasa pusing, lalu tidak sadarkan diri. Setelah tersadar, korban diminta (oleh tersangka) untuk berganti pakaian kembali, dan diantar sampai Lantai 1 di Gedung MCHC,” kata Hendra.
Setelah korban sampai ke Ruang IGD, ia baru sadar bahwa saat itu sudah pagi, pukul 04:00 WIB.
Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan, dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” ungkap Hendra.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Diwartakan Kompas.id, Rabu, Universitas Padjadjaran sudah memecat PAP dari PPDS Anestesi.
Dari informasi yang dihimpun dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), PAP adalah mahasiswa PPDS Unpad semester 2.
Dugaan ada lebih dari satu korban
Menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, terdapat dugaan adanya korban lain selain FH.
“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama, tapi waktunya berbeda,” kata Hendra.
“Kami berikan kesempatan (kepada korban) untuk melapor, melaporkan diri kepada kami,” imbuhnya.
Ia menuturkan, ada kemungkinan terdapat korban lain, namun pihak kepolisian masih menunggu laporan dari korban lainnya.
(Tribunjogja.com/ANR)
Dokter residen perkosa keluarga pasien
Universitas Padjadjaran (Unpad)
Bandung
Jawa Barat
Polda Jabar
pemerkosaan
kekerasan seksual
pelecehan seksual
Berita Viral
berita viral hari ini
Viral Medsos
ViralLokal
Tribunjogja.com
Viral Film Animasi Merah Putih One For All, Belum Tayang Sudah Banjir Hujatan |
![]() |
---|
Apa Arti Bendera One Piece? Ini 5 Fakta Menarik yang Harus Anda Tau, Lebih dari Sekadar Tengkorak |
![]() |
---|
Kenapa Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus? Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Mengapa Lembaga AS Sering Umumkan Gempa di Indonesia? Ini Penjelasan BMKG dan Perbandingannya |
![]() |
---|
Kata Kapolsek Berbah Sleman soal Pemotor Bayar Denda Tilang ke Rekening Pribadi Oknum Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.