Pelonggaran TKDN Masih Wacana, Pemda DIY Pilih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Pemerintah Daerah DIY masih menanti instruksi atau regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian di tingkat daerah.

Tribunjogja.com/ Christi Mahatma
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengambil langkah konkret terkait pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seperti yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. 

Pemerintah Daerah DIY masih menanti instruksi atau regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian di tingkat daerah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati, mengatakan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Belum ada surat edaran ataupun arahan baru dari kementerian terkait perubahan kebijakan TKDN yang dimaksud Presiden Prabowo.

"Disperindag DIY akan selalu mengikuti regulasi dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Kami menghormati hukum positif yang berlaku saat ini, sehingga belum ada kebijakan yang berubah di tingkat DIY," ujar Yuna, Rabu (9/4/2025).

Yuna menyebut perubahan kebijakan merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan.

Namun, untuk saat ini, Pemerintah Daerah DIY memilih bersikap menunggu.

Ia memastikan, jika regulasi resmi telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, pihaknya akan segera menyesuaikan pelaksanaan di daerah.

Dalam pandangannya, TKDN sejauh ini berfungsi sebagai semacam non-tariff barrier yang secara tidak langsung melindungi pasar domestik dari banjir produk asing.

Baca juga: Penghapusan Kuota Impor, Langkah Strategis Presiden Prabowo Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia

Jika pelonggaran TKDN diberlakukan, kata dia, maka konsekuensi logisnya adalah meningkatnya volume produk impor yang masuk ke pasar nasional.

"Kalau kelonggaran TKDN diberlakukan, maka logikanya akan semakin banyak produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Karena sejatinya TKDN ini adalah barrier non-tarif untuk membendung arus produk dari luar," jelas Yuna.

Meski belum memiliki data pasti, Yuna mengungkapkan bahwa sektor industri lokal yang memiliki kompetitor impor akan menjadi pihak paling rentan terdampak.

Ia menyebut sejumlah sektor seperti furnitur, mainan anak, dan produk logam sebagai contoh industri yang bisa terpengaruh jika pelonggaran TKDN benar-benar dilaksanakan.

"Semua produk lokal yang memiliki pesaing dari luar negeri akan terdampak. Tapi tentu harus dikaji lebih lanjut, sektor mana yang paling terdampak dan seberapa besar dampaknya," imbuhnya.

Instruksi pelonggaran TKDN pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi Nasional yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved