Lebaran 2025

Takbir Keliling di Bantul, 742 Polisi Diterjunkan untuk Lakukan Pengamanan

Menurut dia, Polres Bantul berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjelang dan saat perayaan Idul Fitri.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SIAGA PASUKAN: Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari saat memberikan arahan para anggotanya. Pada momen lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah kali ini, sebanyak 742 personel disiagakan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepolisian Resor (Polres) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiagakan sebanyak 742 personel untuk melakukan pengamanan kegiatan malam takbiran di wilayah hukumnya dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Sebanyak 742 personel akan disebar ke seluruh wilayah Bantul untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat saat kegiatan takbir pada malam hari ini," kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, Minggu (30/3/2025).

Menurut dia, Polres Bantul berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjelang dan saat perayaan Idul Fitri.

"Sebagai anggota Polri kami harus selalu siap dan siaga, dan menjamin keamanan kepada masyarakat Kabupaten Bantul tetap kondusif," ujarnya.

Namun begitu, Novita meminta masyarakat mematuhi imbauan yang telah disosialisasikan terkait tidak diperkenankan masyarakat melaksanakan takbiran keliling sesuai dengan SE Bupati Bantul.

"Pada dasarnya Polres Bantul tidak melarang kegiatan takbir keliling. Namun diimbau agar kegiatan takbir keliling dilaksanakan di wilayah masing-masing dan sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Novita.

Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan Takbir Hari Raya Idulfitri di masjid atau mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Bantul terkait menyambut hari besar umat Islam tersebut.

"Dalam SE Bupati Bantul itu ada batasan pelaksanaan takbir keliling yakni dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan Kapanewon setempat," kata Novita.

Selain itu, lanjut Novita, peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul (Jalan Jenderal Sudirman) mulai dari perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.

"Peserta takbir keliling diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

"Pengeras suara atau sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idulfitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya," tambah dia.

Peserta takbir keliling dan lomba takbiran juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.

Selain itu, kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan antara lain STNK terdaftar dan tidak kendaraan bodong, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.

"Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau brong," kata Novita.

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved