Dishub Gunungkidul Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025
Dishub Kabupaten Gunungkidul memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode lebaran 2025.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode lebaran 2025.
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku di jalan utama yakni ruas jalan Yogyakarta-Wonosari, mulai dari Minggu (24/3/2025) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.
Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Nomor : KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor: HK.201 /4/4/DJPD/2025, Nomor: Kep/50/111/2025, Nomor: 0S/PKS/Db/2025 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran tahun 2025/1446 Hijriah.
"Berdasarkan SKB itu, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Beri Alat Bantu Disabilitas, Sembako hingga Moda Usaha untuk Kelompok Rentan
Dia menjelaskan pembatasan itu sendiri tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis dan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung, jagung gula dan lain-lain.
Akan tetapi, angkutan barang yang dikecualikan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang.
"Kalau untuk angkutan bahan pokok, BBM dan kebutuhan masyarakat tidak ada pembatasan sama sekali karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," terang dia.
Dia menuturkan pembatasan operasional angkutan ini diberlakukan demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Aturan ini juga diharapkan agar masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan ketika berada di jalan, tanpa mengesampingkan stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.
"Maka, dengan sosialisasi ini tentunya kami berharap masyarakat mengetahui secara persis tentang pengaturan pembatasan untuk kemudian mematuhi dan mentaati sehingga arus mudik maupun balik khususnya menjadi lancar dan kondusif," pungkasnya. (*)
Volume Layanan Angkutan Barang KAI Daop 6 Yogyakarta Meningkat 8 Persen |
![]() |
---|
Habis Masa Uji, Belasan Angkutan Barang dan Orang Ditilang Dishub Kota Yogya |
![]() |
---|
Angkutan Barang Daop 6 Yogyakarta Tumbuh 15 Persen pada Semester I 2025 |
![]() |
---|
Dishub Gunungkidul Usulkan Penurunan Target Retribusi Parkir, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Volume Angkutan Barang KAI Daop 6 Yogyakarta Capai 83.316 Ton Pada Triwulan I 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.