Berita Kriminal

Kasus Penipuan Kemitraan Kuliner dan Alkes, Pria Asal Bantul Tipu Warga Kulon Progo

ET, pria asal Bantul diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo lantaran melakukan penipuan dengan modus kerjasama kemitraan usaha kuliner

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENIPUAN - Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko (kiri) dan Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Rifai Anas Fauzi (kanan), menunjukkan barang bukti kasus penipuan saat jumpa pers, Jumat (21/03/2025). Tampak ET di belakang, pelaku dari aksi penipuan. 

 

Tribunjogja.com Kulon Progo --- Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Kulon Progo.

ET, pria asal Bantul diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo lantaran melakukan penipuan dengan modus kerjasama kemitraan usaha kuliner dan alat terapi kesehatan. 

Korbannya mencapai puluhan orang dan sebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifa'i Anas Fauzi menyampaikan kasus ini awalnya dilaporkan oleh 7 orang dari Kapanewon Temon pada 17 Juli 2024 lalu. 

Mereka mengaku telah menandatangani kerjasama usaha dengan ET dalam bentuk kemitraan atau franchise sejak 2020 lalu.

"Usaha yang ditawarkan berupa warung Mi Ayam dan Bakso serta penjualan alat terapi kesehatan," jelas Rifa'i saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (21/03/2025).

Menurut para korban yang juga menjadi saksi, mereka harus membayar sejumlah uang ke ET sesuai paket kerjasama yang hendak diambil. 

Adapun paket warung mi ayam senilai Rp 35 juta sedangkan paket alat terapi kesehatan senilai Rp 10 juta.

Beberapa di antaranya mengambil 1 paket namun ada juga 2 paket sekaligus. 

Selanjutnya, mereka dijanjikan untuk mendapatkan fasilitas sesuai paket, seperti alat, bahan, hingga karyawan untuk warung mi ayam.

Namun setelah beberapa tahun menanti, apa yang dijanjikan ET tak kunjung 

Menurut Rifa'i, para korban sempat berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara mandiri, namun gagal sehingga akhirnya memutuskan melapor ke Polres Kulon Progo.

"Setelah proses penyelidikan yang cukup lama, ET akhirnya berhasil kami amankan di Bantul pada Februari 2025," ujarnya.

Rifa'i mengatakan lamanya proses penyelidikan disebabkan oleh modus yang digunakan oleh ET, agar modus kerjasamanya lebih bersifat perdata ketimbang pidana. 
Namun setelah pihaknya melakukan banyak konfirmasi, dipastikan aksi ET tergolong tindakan pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved