Polres Magelang Kota Tangkap Kakek Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 9 Tahun

Polres Magelang Kota membekuk RM alias DM (72) atas kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG Polres Magelang Kota membekuk RM alias DM (72) atas kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun. 

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang itu kini tengah mendekam di balik jeruji besi rutan Polres Magelang Kota

Dugaan kekerasan seksual tersebut terakhir kali dilakukan sekitar pertengahan Desember 2024 di rumah tersangka, sementara laporan baru masuk ke kepolisian pada awal Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Korban dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk tindakan kekerasan seksual oleh pelaku,” ujar Iwan, Jumat (21/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali. 

Setelah setiap kejadian, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.

“Pelaku mengaku telah melakukan sodomi sebanyak empat kali, sementara tindakan pencabulan lainnya dilakukan hampir setiap hari,” tambahnya.

“Kadang diberi uang Rp 5 ribu, Rp 7 ribu, atau Rp 4 ribu. Uang diberikan berulang kali kepada korban,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 6 huruf C adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkas Iwan.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, Polres Magelang Kota selama 20 hari melakukan operasi pekat. 

Menurutnya, ada beberapa target operasi seperti judi, premanisme, asusila, petasan, narkoba dan juga miras. 

“Kasus asusila ada 8, ada terkait dengan pencabulan juga, tindak pidana kekerasan seksual dan beberapa kasus asusila hubungan yang bukan suami istri,” kata Anita. 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved