Rangkuman Pengetahuan Umum

Apa Itu Supremasi Sipil ? Pengertian, Sejarah, dan Pentingnya Bagi Demokrasi

Apa sebenarnya pengertian supremasi sipil? Mengapa konsep ini sangat penting dalam pemerintahan demokratis?

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi : Apa Itu Supremasi Sipil ? Pengertian, Sejarah, dan Pentingnya Bagi Demokrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Supremasi sipil menjadi salah satu topik hangat setelah DPR RI menegaskan prinsip ini dalam pembahasan Revisi UU TNI 2025.

Namun, apa sebenarnya pengertian supremasi sipil? Mengapa konsep ini sangat penting dalam pemerintahan demokratis?

Supremasi sipil adalah prinsip dalam sistem pemerintahan yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan pemimpin sipil, bukan militer.

Dengan kata lain, militer tunduk pada otoritas sipil dan tidak memiliki kekuasaan politik.

Prinsip ini memastikan bahwa semua keputusan negara, terutama yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, berada di bawah kontrol pejabat sipil yang dipilih secara demokratis, seperti presiden atau perdana menteri.

Baca juga: 35 Contoh Ucapan Terima Kasih dalam Bahasa Inggris Selain Thank You, Lengkap Beserta Artinya

Konsep supremasi sipil berasal dari teori Civil Military Relations atau hubungan sipil-militer. 

Gagasan ini berkembang seiring dengan lahirnya sistem demokrasi modern, terutama untuk mencegah dominasi militer dalam politik.

Di Indonesia, konsep ini semakin menguat pasca reformasi 1998 sebagai upaya mengakhiri era dwifungsi ABRI dan memastikan militer kembali pada peran pertahanan negara, bukan politik praktis.

Mengapa Supremasi Sipil Penting?

Penerapan supremasi sipil memiliki dampak besar bagi keberlangsungan negara demokratis. Berikut manfaat utamanya:

1. Menjaga Stabilitas Demokrasi

Dengan supremasi sipil, kebijakan negara diatur oleh pejabat sipil yang dipilih rakyat, bukan oleh militer.

2. Mencegah Kudeta Militer

Ketika militer tidak memiliki kewenangan politik, risiko intervensi militer terhadap pemerintahan sah dapat diminimalkan.

3. Melindungi Hak Asasi Manusia

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved