6 Dampak yang Timbul Jika RUU TNI Sah Menjadi UU, Potensi Represi Pada Sipil Meningkat

Jika disahkan, regulasi baru ini berpotensi mengubah dinamika hubungan antara militer dan sipil, serta mempengaruhi berbagai aspek kehidupan berbangsa

pinterest
ilustrasi TNI 

TRIBUNJOGJA.COM - Sejak wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bergulir, pro dan kontra terus mencuat di berbagai kalangan. 

Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari perluasan peran TNI dalam jabatan sipil hingga peningkatan kewenangan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

Jika disahkan, regulasi baru ini berpotensi mengubah dinamika hubungan antara militer dan sipil, serta mempengaruhi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Lantas, apa saja dampak yang mungkin timbul dari pengesahan RUU TNI? Berikut ringkasannya:

1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil

Perubahan pada Pasal 47 memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 16. Penambahan ini mencakup instansi yang membidangi penanggulangan bencana, terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung, dan pengelolaan perbatasan. 

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil, serta kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. 

2. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

RUU TNI juga memperluas cakupan OMSP dari 14 menjadi 17 urusan, termasuk penanggulangan ancaman siber, perlindungan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan pengaburan batas antara tugas militer dan sipil.

3. Dampak Ekonomi

Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dapat menimbulkan inefisiensi sumber daya akibat perbedaan keahlian antara militer dan sipil. 

Selain itu, hal ini berpotensi memperketat pasar tenaga kerja dan menimbulkan sentimen negatif bagi investasi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4. Reduksi Supremasi Sipil

Perubahan dalam RUU TNI ini dinilai dapat mereduksi prinsip supremasi sipil, di mana kontrol dan pengawasan sipil terhadap militer menjadi berkurang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved