Seorang Debt Collector di Jogja Ini Nyambi Kurir Narkoba, Nasibnya Berakhir di Penjara

Polisi menyita barang bukti berupa 13.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu handphone warna hitam dari tangan pelaku.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BAWA NARKOBA: Foto ilustrasi. Seorang debt collektor diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa obat berbahaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang debt collektor berinisial DSM (31) diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa 13.000 butir obat berbahaya (obaya) atau pil bersimbol Y.

Dia diamankan di wilayah Tridadi, Kabupaten Sleman pada Rabu (12/2/2025) silam.

"Tersangka berprofesi sebagai debt collector, yang dari tangannya didapati 13.000 butir obat berbahaya (obaya)," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Selasa (18/3/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa 13.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu handphone warna hitam dari tangan pelaku.

“Pelaku merupakan kurir Narkoba pil obaya yang dioperatori oleh seseorang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Ardian.

Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan orang yang menjadi operator DSM. 

Atas perbuatannya, DSM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"DSM ini transaksi COD, jadi memang seperti itu sekarang," ungkapnya. 

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved