Ramadan 2025

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya dari Waktu Wajib Hingga Haram

Namun, terdapat beberapa pembagian waktu pembayaran zakat fitrah, mulai dari yang dihukumi mubah hingga haram.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com
Zakat Fitrah 

Waktu wajib ini juga ditekankan kepada seseorang yang sempat hidup di awal atau akhir Ramadan dan sebagian waktu Syawal meskipun hanya sebentar (sempat menjumpai Ramadan atau Syawal).

Waktu Sunnah

Waktu sunnah membayar zakat fitrah merupakan waktu yang ketika seorang muslim membayar zakat di waktu tersebut maka hukumnya mendapatkan keutamaan, namun jika dilakukan di lain waktu sunnah maka hukumnya boleh atau tetap sah.

Waktu yang dihukumi sunnah dalam membayar zakat fitrah adalah ketika seseorang membayar zakat pada waktu-waktu sebelum shalat Hari Raya Idul Fitri berlangsung.

Dikategorikan sebagai waktu yang sunnah membayar zakat fitrah dimulai sejak malam takbiran hingga waktu pagi sebelum menunaikan Shalat Idul Fitri.

Waktu Makruh

Waktu yang makruh membayar zakat fitrah merupakan waktu yang boleh dilakukan membayar zakat fitrah, namun alangkah baiknya tidak dilakukan di waktu ini.

Kategori waktu mubah membayar zakat fitrah adalah setelah melakukan Shalat Idul Fitri hingga batasnya pada waktu maghrib di Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal.

Waktu Haram

Terdapat pula waktu yang diharamkan atau tidak sah hukumnya membayar zakat di waktu ini.

Waktu haram membayar zakat adalah setelah tanggal 1 Syawal.

Dengan kata lain, membayar zakat fitrah disyariatkan untuk dilakukan selama bulan Ramadan hingga tanggal 1 Syawal saja, selain waktu tersebut maka hukumnya bukan zakat fitrah, melainkan sedekah sunnah biasa.

Itulah pembagian waktu-waktu mengeluarkan zakat fitrah.

Dengan mengetahui berbagai waktu menunaikan zakat fitrah, dapat mendorong pribadi muslim untuk tidak melupakan kewajiban membayar zakat fitrah dan ditunaikan sesuai dengan waktu yang disyariatkan. ( MG Kofifah Tiara Pramuditha )

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved