Ramadan 2025

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya dari Waktu Wajib Hingga Haram

Namun, terdapat beberapa pembagian waktu pembayaran zakat fitrah, mulai dari yang dihukumi mubah hingga haram.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com
Zakat Fitrah 

TRIBUNJOGJA.COM - Terdapat pembagian waktu dalam membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat islam saat bulan Ramadan.

Fungsi dari zakat fitrah diantaranya adalah untuk membersihkan jiwa maupun harta dari berbagai hal yang kotor di bulan Ramadan.

Zakat fitrah dilakukan dengan mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan syariat dan wajib ditunaikan oleh semua umat islam yang masih hidup di malam hari Raya Idul Fitri.

Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan kapanpun selama bulan Ramadan.

Namun, terdapat beberapa pembagian waktu pembayaran zakat fitrah, mulai dari yang dihukumi mubah hingga haram.

Dilansir dari NU Online, berikut dipaparkan 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

Waktu Mubah

Terdapat waktu yang dihukumi mubah ketika membayar zakat fitrah di waktu tersebut.

Waktu mubah merupakan rentang waktu yang dihukumi boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu mubah yang dimaksud adalah sejak awal datangnya Ramadan hingga akhir waktu Ramadan.

Dengan kata lain, hukumnya dilarang jika membayar zakat fitrah sebelum masuk waktu Ramadan.

Waktu Wajib

Waktu wajib membayar zakat maksudnya adalah waktu dimana hukum membayar zakat harus dilakukan di antara waktu ini, jika tidak maka hukumnya bukan zakat fitrah atau tidak sah jika diniatkan sebagai ibadah mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu yang dihukumi wajib untuk membayar zakat fitrah adalah ketika seorang muslim membayar zakat pada akhir bulan Ramadan dan awal syawwal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved