Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

Berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR, kini terdapat 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundur

pinterest
ILUSTRASI Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga 

TRIBUNJOGJA.COM - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas di DPR membawa perubahan signifikan terkait penempatan prajurit aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara. 

Berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR, kini terdapat 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan hasil pembahasan terbaru dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Baca juga: Mau Cetak Akta Kelahiran? Kini Bisa Langsung dari HP Lewat Aplikasi IKD, Tak Perlu Bawa Fotokopi

Awalnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif, kemudian bertambah menjadi 15, dan kini final sebanyak 16 lembaga.

Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif

Mengacu pada revisi UU TNI, berikut daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

3. Sekretariat Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Mahkamah Agung (MA)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved