Jenderal Maruli Simanjuntak : Nasib Dirut Bulog dan Irjen Kementan Tergantung Revisi UU TNI

Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, jabatan Dirut Bulog dan  Irjen Kementan tidak masuk dalam jabatan yang bisa ditempati oleh TNI aktif.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat jumpa pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut apakah Dirut Perum Bulog Mayjen Novi Helmy dan Irjen Kementan Mayjen Irham Waroihan harus pensiun dini atau tidak tergantung dengan hasil dari revisi UU TNI.

Diketahui Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan saat ini masih berstaus sebagai TNI aktif.

Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, jabatan Dirut Bulog dan  Irjen Kementan tidak masuk dalam jabatan yang bisa ditempati oleh TNI aktif.

Menurut Maruli, nasih keduanya tergantung dengan revisi UU TNI.

"Itu kita lihat, makanya pengaturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar, ya keluar," ujar Maruli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Tergantung revisinya," sambung dia.

Dengan demikian, kata Maruli, jika sudah ada kepastian revisi UU TNI, maka Novi dan Irham harus pensiun dini. 

Sebab, Kementan dan Bulog tidak termasuk ke dalam 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI aktif.

"Berarti ikutin revisi, kalau revisinya nanti harus pensiun, ya pensiun dia," imbuh Maruli.

Berikut daftar 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI aktif setelah revisi UU TNI: 

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden  

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)  

8. SAR Nasional

9. Badan Narkotika Nasional

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved